INDONESIAKININEWS.COM - Kasus kepala desa Klapanunggal meminta uang THR ke perusahaan membuat Dedi Mulyadi marah. Gubernur Jawa Barat Dedi...
INDONESIAKININEWS.COM - Kasus kepala desa Klapanunggal meminta uang THR ke perusahaan membuat Dedi Mulyadi marah.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sangat geram dan meminta agar Kades itu dipolisikan dan dihukum layaknya kasus pungutan liar.
Dedi Mulyadi menyamakan Kades itu dengan preman yang minta-minta uang ke perusahaan.
Menanggapi ini, Kepala Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Ade Endang Saripudin langsung meminta maaf.
Ia mengakui adanya permintaan THR tersebut. Ade berjanji untuk menarik kembali surat tersebut.
"Saya mengaku salah dan memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana THR ke perusahaan," ujar Ade Endang melalui pernyataan video pada Minggu (30/3/2025).
Dalam surat tersebut, Kades Klapanunggal meminta THR kepada perusahaan di Kecamatan Klapanunggal dengan total nilai mencapai Rp 165 juta.
Surat tersebut menyebutkan bahwa sumbangan bersifat tidak mengikat.
Dalam rencana anggaran biaya yang tertulis, rincian kebutuhan sebesar Rp 165 juta itu meliputi:
Bingkisan: Rp 30 juta
Uang saku/THR: Rp 100 juta
Kain sarung: Rp 20 juta
Konsumsi: Rp 5 juta
Penceramah: Rp 1,5 juta
Pembaca ayat suci Al Quran: Rp 1,5 juta
Sewa sistem tata suara: Rp 2 juta
Biaya tak terduga: Rp 5 juta
Respond Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat
Dedi Mulyadi menilai harus ada tindakan tegas terhadap Kepala Desa Klapanunggal.
"Ya sama dong perlakuan kayak preman di Bekasi, polisinya bertindak. Preman Bekasi ditindak kan? Ditahan kan? Masa kepala desa enggak? Kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakukan sebuah perbuatan meminta untuk digratifikasi. Itu masuk melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan harus ada tindakan tegas," ujar Dedi di Bandung, Minggu (30/3/2025)
Dedi menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Kepala Desa Klapanunggal tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf.
Menurutnya, harus ada langkah hukum agar kejadian serupa tidak terulang dan memberikan efek jera.
"Dari sisi otoritas kewenangan, SK kepala desa itu dari bupati, maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan kepala desa. Tetapi dari sisi aspek kepala desa abai terhadap instruksi gubernur, itu kesalahan yang tidak bisa diampuni," katanya.