INDONESIAKININEWS.COM - Viral di media sosial yang dinarasikan seorang wanita atau korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mengaku d...
INDONESIAKININEWS.COM - Viral di media sosial yang dinarasikan seorang wanita atau korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mengaku diminta uang Rp3 juta oleh polisi.
Bahkan, kasusnya itu dihentikan karena korban tak memberikan uang tersebut.
"Seorang korban Curanmor mengaku diminta uang oleh penyidik polisi sebesa Rp 3 juta untuk urus kasus laporan Curanmor (penipuan) yang ia laporan tahun 2023. Karena ia tak memberi uang, maka pihak penyidik polresta metro Jakarta Timur menutup kasusnya," tulis caption dalam video yang diunggah akun @ibenk_uye seperti dikutip merdeka.com, Sabtu (29/3/2025).
Secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly memastikan jika hal tersebut yaitu korban dimintai uang Rp3 juta merupakan tidak benar alias hoaks.
"Mengenai Vidio yang viral dan tertulis pihak penyidik ataupun pihak Polrestro Jaktim meminta uang Rp3 juta kepada yang bersangkutan adalah hoaks alias berita bohong alias tidak benar," kata Lilipaly.
"Di vidio tersebut tidak ada terdengar satu kata pun dari pembicaraan yang bersangkutan menyatakan bahwa penyelidik/penyidik Polrestro Jaktim telah meminta uang sebanyak Rp3 juta kepada yang bersangkutan," sambungnya.
Ia pun meminta untuk menanyakan hal tersebut kepada korban. Hal ini untuk memastikan, apakah dirinya memang dimintai uang seperti yang dimaksud dalam video viral tersebut.
"Yang bersangkutan komplain karena tidak mau menerima kasus yang dilaporkan mengenai tindak pidana khusus tersebut dihentikan penyelidikannya," ujarnya.
Kasus yang Dilaporkan Korban
Lilipaly pun menjelaskan, korban disebutnya melaporkan substansi kasus yang sama ke Polrestro Jaktim dengan menggunakan sangkaan atau dugaan jika terlapor telah melanggar Undang-Undang berbeda yakni Undang-Undang terkait tindak pidana umum dan Undang-Undang terkait tindak pidana khusus.
"Korban melaporkan bahwa terlapor diduga telah melakukan penipuan dan/atau penggelapan saat korban membeli mobil bekas. Satunya lagi, korban melaporkan terlapor diduga telah melanggar perlindungan konsumen saat korban membeli mobil bekas tersebut," jelasnya.
"Jadi kasus yang dilaporkan bukan mengenai kasus pencurian kendaraan bermotor seperti yang tertulis di vidio tersebut," tambahnya.
Penyidik pun dikatakannya telah melakukan langkah-langkah maksimal untuk mengumpulkan alat bukti hingga melakukan gelar perkara.
"Kesimpulan akhir dari gelar perkara bahwa laporan terkait dugaan telah melanggar tindak pidana perlindungan konsumen tersebut dihentikan penyelidikannya karena bukan merupakan tindak pidana. Kasus yang dilaporkan terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan sedang ditangani," pungkasnya.