INDONESIAKININEWS.COM - Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menyoroti narasi sejumlah warganet di platform X yang menen...
INDONESIAKININEWS.COM - Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menyoroti narasi sejumlah warganet di platform X yang menentang Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan bahkan menyerukan ancaman pembunuhan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
Menurutnya, penyebaran ancaman ini bukan sekadar tindakan kriminal, tetapi juga dapat berdampak luas terhadap stabilitas politik nasional.
"Dampak politik dari ancaman pembunuhan presiden bisa sangat signifikan dan berpotensi mengganggu stabilitas negara. Jika ancaman ini dianggap serius, bisa memicu kerusuhan," kata Iwan saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa pelaku penyebaran ancaman ini dapat dijerat dengan berbagai pasal hukum, seperti Pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian dan ancaman kekerasan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melawan penguasa, serta Pasal 369 KUHP tentang pengancaman.
“Langkah hukum harus segera diambil agar tidak berkembang menjadi krisis politik yang lebih besar. Jika dibiarkan, penghasutan semacam ini bisa terus meluas dan memicu tindakan ekstrem dari pihak-pihak yang frustrasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis (20/3/2025) menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi Undang-Undang TNI baru.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat. Dalam Pasal 47 UU TNI yang setujui DPR tersebut, prajurit TNI diatur dapat mengisi jabatan di BNPB, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Disahkannya Undang-Undang TNI usai direvisi terus berpolemik dan bernuntut panjang. Presiden Prabowo Subianto bahkan mendapatkan ancaman pembunuhan dari pengguna media sosial setelah UU TNI disahkan.
Ancaman itu dihembuskan warganet yang kontra terhadap UU TNI.
Para warganet itu lantas menyebarkan narasi berisi ancaman pembunuhan terhadap Presiden Prabowo Subianto di X.
Salah satu akun mengunggah foto berisi iring-iringan mobil yang ditumpangi Prabowo Subianto.
Cuitan yang dibuat pada Rabu (26/3/2025) itu sudah mendapatkan 40 ribu likes dan 7,8 ribu retweet.
Cuitan itu merujuk terhadap kasus pembunuhan Presiden Amerika Serikat (AS) John F. Kennedy (JFK) di Dallas, Texas, pada 22 November 1963.
Saat itu, Kennedy tewas ditembak ketika sedang berkendara dalam iring-iringan mobil kepresidenan.
Netizen lainnya mengaku menginginkan ada pembunuhan terhadap presiden setelah UU TNI disahkan.
Warganet itu mengunggah meme berisi kalimat dalam bahasa Inggris di media sosial X.
“I act like l'm fine but deep down I want more presidential assassination,” tulis netizen itu.