$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Kena Tilang, Kendaraan Bermotor Tidak Bayar Pajak 2 Tahun Akan Langsung Di Sita? Ini Penjelasan Polisi

INDONESIAKININEWS.COM -  Beredar isu di sosial media yang memuat informasi adanya aturan baru terkait aturan tilang ketika STNK mati selama ...

Kena Tilang, Kendaraan Bermotor Tidak Bayar 2 Tahun Akan Langsung Di Sita? Ini Penjelasan Polisi

INDONESIAKININEWS.COM - 
Beredar isu di sosial media yang memuat informasi adanya aturan baru terkait aturan tilang ketika STNK mati selama 2 tahun.

Disebut kendaraan yang terkena tilang langsung dilakukan penyitaan.

Menanggapi hal itu, pihak kepolisan membantah bahwa akan langsung melakukan penyitaan terhadap kendaraan pelanggar lalu lintas pada April 2025.

Hal itu seperti disampaikan oleh Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.

"Informasi tersebut tidak benar, hoaks itu," kata Slamet kepada GridOto.com, Senin (17/3/2025).

Dia mengatakan, saat ini Korlantas Polri tengah mengoptimalkan penggunaan tilang elektronik alias ETLE untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Ia menjelaskan bahwa tidak ada perubahan aturan tilang yang berujung penyitaan kendaraan.

"Tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku. Semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada," bebernya.

Menurutnya, STNK harus disahkan setiap tahun. Jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, tentu pengendara akan ditilang, tapi kendaraan tidak disita.

"Pengendara akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat. Jika STNK belum disahkan selama 2 tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik (misal: kendaraan rusak berat dan tidak bisa digunakan)," bebernya.

Sekadar informasi, STNK diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).

Terdapat beberapa ketentuan terhadap sanksi kendaraan disita dan datanya dihapus jika STNK mati 2 tahun.

Ketentuan itu diatur berdasarkan Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Reident Ranmor).

Kendaraan bermotor dapat dihapuskan dari regident apabila atas permintaan pemilik kendaraan atau berdasarkan pertimbangan pejabat regident ranmor.

Sumber: Grid


Name

Berita,24034,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1003,Kesehatan,29,Nasional,23066,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Kena Tilang, Kendaraan Bermotor Tidak Bayar Pajak 2 Tahun Akan Langsung Di Sita? Ini Penjelasan Polisi
Kena Tilang, Kendaraan Bermotor Tidak Bayar Pajak 2 Tahun Akan Langsung Di Sita? Ini Penjelasan Polisi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKXkqWwdrCxm_vB6ToQDuTw6BxzFHLJUu8B7VxpeMuc3Nr5rHFEiuRgyLL0unDST8iBR5uXwwrkUcUGHWxd9Cih4Ijl30mmQHfPiXP5OhJGCE0dbRw1cMPNpODUZERS4BYSOIjiEqDawHmZq4WPm6miBuBjvDaRQDff3aZXsapozvlVYlcn3VQk6JFCBk/w640-h360/Polisi%20Menilang.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKXkqWwdrCxm_vB6ToQDuTw6BxzFHLJUu8B7VxpeMuc3Nr5rHFEiuRgyLL0unDST8iBR5uXwwrkUcUGHWxd9Cih4Ijl30mmQHfPiXP5OhJGCE0dbRw1cMPNpODUZERS4BYSOIjiEqDawHmZq4WPm6miBuBjvDaRQDff3aZXsapozvlVYlcn3VQk6JFCBk/s72-w640-c-h360/Polisi%20Menilang.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2025/03/kena-tilang-kendaraan-bermotor-tidak.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2025/03/kena-tilang-kendaraan-bermotor-tidak.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy