INDONESIAKININEWS.COM - Beredar isu di sosial media yang memuat informasi adanya aturan baru terkait aturan tilang ketika STNK mati selama ...
INDONESIAKININEWS.COM - Beredar isu di sosial media yang memuat informasi adanya aturan baru terkait aturan tilang ketika STNK mati selama 2 tahun.
Disebut kendaraan yang terkena tilang langsung dilakukan penyitaan.
Menanggapi hal itu, pihak kepolisan membantah bahwa akan langsung melakukan penyitaan terhadap kendaraan pelanggar lalu lintas pada April 2025.
Hal itu seperti disampaikan oleh Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.
"Informasi tersebut tidak benar, hoaks itu," kata Slamet kepada GridOto.com, Senin (17/3/2025).
Dia mengatakan, saat ini Korlantas Polri tengah mengoptimalkan penggunaan tilang elektronik alias ETLE untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Ia menjelaskan bahwa tidak ada perubahan aturan tilang yang berujung penyitaan kendaraan.
"Tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku. Semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada," bebernya.
Menurutnya, STNK harus disahkan setiap tahun. Jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, tentu pengendara akan ditilang, tapi kendaraan tidak disita.
"Pengendara akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat. Jika STNK belum disahkan selama 2 tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik (misal: kendaraan rusak berat dan tidak bisa digunakan)," bebernya.
Sekadar informasi, STNK diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
Terdapat beberapa ketentuan terhadap sanksi kendaraan disita dan datanya dihapus jika STNK mati 2 tahun.
Ketentuan itu diatur berdasarkan Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Reident Ranmor).
Kendaraan bermotor dapat dihapuskan dari regident apabila atas permintaan pemilik kendaraan atau berdasarkan pertimbangan pejabat regident ranmor.
Sumber: Grid
Sumber: Grid