$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Bacakan Nota Keberatan, Hasto Kristiyanto Sebut Semua Terjadi Setelah Pecat Jokowi dari PDIP

INDONESIAKININEWS.COM -  Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyinggung nama Presiden ke-7 RI, Joko Wido...

Bacakan Nota Keberatan, Hasto Kristiyanto Sebut Semua Terjadi Setelah Pecat Jokowi dari PDIP

INDONESIAKININEWS.COM - 
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyinggung nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (21/3/2025), Hasto menyebut bahwa kasus yang menjeratnya mengandung unsur politis.

Hasto: Pemecatan Jokowi dari PDIP Picu Intimidasi Terhadap Saya

Dalam eksepsinya, Hasto mengaku mendapat intimidasi setelah PDIP memutuskan untuk memecat Jokowi pasca-Pilkada 2024. Keputusan ini dinilai menjadi puncak tekanan terhadap dirinya sebagai Sekjen partai.

"Puncak intimidasi kepada saya terjadi pada hari-hari menjelang proses pemecatan kader-kader partai yang masih memiliki pengaruh kuat di kekuasaan," ujar Hasto dalam persidangan.

Menurut Hasto, jabatannya sebagai Sekjen PDIP membuatnya bertugas menyampaikan sikap politik partai. Dia juga mengungkapkan pernah menolak penggunaan sumber dana negara untuk kepentingan Pemilu 2024. Sikap kritisnya tersebut, kata Hasto, menimbulkan ketidakpuasan dari pemerintahan Jokowi.

"Sikap kritis PDIP selalu dijadikan instrumen penekanan dengan memanfaatkan kasus Harun Masiku," tegasnya.

Kasus Harun Masiku dan Tuduhan Subjektivitas KPK

Hasto menyoroti konstruksi hukum yang dibangun jaksa dalam dakwaan terhadapnya. Dia merasa dirugikan dengan adanya 13 saksi yang berasal dari internal KPK, termasuk penyidik Rossa Purba Bekti. Menurutnya, para saksi tersebut tidak melihat, mendengar, atau memahami langsung persoalan yang sebenarnya.

"Bahkan konklusi hukum yang disampaikan cenderung subjektif karena lebih mengarah pada maksud dan tujuan penyelidik serta penyidik," ucap Hasto.

Selain itu, dia juga membahas kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hasto menyebut Wahyu melakukan pemerasan terhadap mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio, yang merupakan kader PDIP. Wahyu dilaporkan meminta dana Rp50 juta usai KPU menolak penetapan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Bantahan Hasto atas Dakwaan KPK

Dalam dakwaan JPU, Hasto dituduh membantu Harun Masiku untuk memenangkan kursi parlemen pada Pileg 2019. Dia diduga memberikan uang Rp400 juta dari total Rp1 miliar untuk menyuap Wahyu Setiawan. Namun, Hasto membantah tuduhan tersebut.

"Putusan inkrah terhadap Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri sama sekali tidak menyebut keterlibatan saya dalam proses suap," tegasnya.

Hasto juga menegaskan bahwa kasus ini tidak menimbulkan kerugian negara dan murni bermuatan politis. Dia menilai, jika dirinya memiliki kepentingan pribadi, seharusnya dia yang menerima uang dari Harun Masiku, bukan malah membantu proses suap.

Klarifikasi Soal 'Menenggelamkan Ponsel'

Terkait dakwaan perintangan penyidikan, Hasto membantah telah memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel. Menurutnya, istilah "menenggelamkan" merujuk pada ritual melarung untuk membuang sial, yang biasa dilakukan dengan cara membuang pakaian.

Permintaan Hasto kepada Majelis Hakim

Dalam petitumnya, Hasto meminta majelis hakim untuk:
  1. Mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan.
  2. Menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
  3. Menghentikan pemeriksaan terhadap dirinya.
  4. Membebaskannya dari tahanan dan memulihkan kedudukannya.
  5. Memerintahkan JPU untuk mengembalikan barang-barang yang dijadikan barang bukti.
  6. Membebankan biaya perkara kepada negara.
  7. Kasus yang Menjerat Hasto

Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW). Selain itu, dia juga didakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP terkait kasus perintangan penyidikan.

Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan fakta yang dilaporkan oleh Tirto.id


Name

Berita,24043,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1005,Kesehatan,29,Nasional,23072,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Bacakan Nota Keberatan, Hasto Kristiyanto Sebut Semua Terjadi Setelah Pecat Jokowi dari PDIP
Bacakan Nota Keberatan, Hasto Kristiyanto Sebut Semua Terjadi Setelah Pecat Jokowi dari PDIP
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEUh1RIJ0HzW8Xf-et24n6bpKVW3F13lgLeXGipT1jfN19dYwZfc9ZlE_XipTpy5mv667uE6dhs7UFiD6xWihAuMNN3_9J8_M4e57H4hFsf6eELkM34_6tq4wVgBR7oEb574t4R8l_IurHf7ET3B-GGGW6Z8F50WUfmrpbH6D2znm-gQhlehG-LJPAHzE/w640-h360/Hasto%20Kristiyanto.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEUh1RIJ0HzW8Xf-et24n6bpKVW3F13lgLeXGipT1jfN19dYwZfc9ZlE_XipTpy5mv667uE6dhs7UFiD6xWihAuMNN3_9J8_M4e57H4hFsf6eELkM34_6tq4wVgBR7oEb574t4R8l_IurHf7ET3B-GGGW6Z8F50WUfmrpbH6D2znm-gQhlehG-LJPAHzE/s72-w640-c-h360/Hasto%20Kristiyanto.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2025/03/bacakan-nota-keberatan-hasto.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2025/03/bacakan-nota-keberatan-hasto.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy