INDONESIAKININEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya,...
INDONESIAKININEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak dan produksi kilang. Penangkapan ini dilakukan setelah Maya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (26/2/2025).
Maya Kusmaya diduga menjadi salah satu aktor utama dan otak pertama kali yang perintahkan praktik pengoplosan bahan bakar jenis Pertamax (RON 92) dengan Pertalite yang memiliki kualitas lebih rendah. Praktik ini diyakini telah merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah per tahun akibat manipulasi harga jual dan penurunan kualitas produk.
Awal Terungkapnya Skandal
Kasus ini mencuat setelah penyelidikan intensif oleh Kejaksaan Agung selama beberapa bulan terakhir. Menurut Abdul Qohar, perwakilan dari Kejagung, pengoplosan dilakukan untuk menghasilkan keuntungan ilegal melalui pemotongan biaya produksi. Proses blending atau pencampuran tersebut dilakukan secara sistematis di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKS), dengan rentang waktu pelaksanaan antara 2018 hingga 2023.
Selain Maya, Edward Corne, yang menjabat sebagai VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya absen dalam panggilan pemeriksaan pada Rabu pagi, sehingga penyidik mengambil langkah penjemputan paksa di kantor mereka masing-masing.
Profil Maya Kusmaya
Maya Kusmaya, lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 31 Agustus 1980, merupakan sosok profesional berlatar belakang pendidikan teknik kimia dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Ia melanjutkan studi S-2 di Norwegian University of Science and Technology (NTNU) dengan spesialisasi Natural Gas Technology. Karier Maya di Pertamina dimulai sejak 2015, dan ia sempat menduduki berbagai posisi strategis, termasuk Senior Analyst Gas Business Initiatives, Engineering Manager, hingga Vice President Kapasitas Komersial dan Aset.
Pada Juni 2023, Maya diangkat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, karier gemilangnya ternoda oleh tuduhan keterlibatan dalam skandal korupsi besar-besaran ini.
Dampak Kerugian Negara
Praktik pengoplosan Pertamax dengan Pertalite tidak hanya merugikan konsumen karena kualitas bahan bakar yang menurun, tetapi juga menyebabkan kerugian finansial bagi negara. Menurut data awal penyelidikan, kerugian diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah per tahun. Angka ini sangat kontras dengan gaji fantastis yang diterima para direksi Pertamina, termasuk Maya Kusmaya.
Berdasarkan Laporan Keuangan 2023 PT Pertamina Patra Niaga, total kompensasi manajemen kunci mencapai 19,1 juta dollar AS (sekitar Rp 312 miliar). Dengan tujuh anggota Dewan Direksi, setiap direksi diperkirakan menerima gaji tahunan sebesar Rp 21,8 miliar, atau sekitar Rp 1,8 miliar per bulan.
Langkah Hukum Selanjutnya
Setelah penetapan status tersangka, Maya Kusmaya dan Edward Corne langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 20 hari ke depan. Mereka akan diperiksa terkait peran mereka dalam proses perencanaan dan pelaksanaan blending bahan bakar ilegal.
Penetapan Maya sebagai tersangka menambah daftar panjang pejabat tinggi Pertamina yang terjerat kasus korupsi ini. Sebelumnya, Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2025.
Tanggapan Publik
Kasus ini menuai reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa praktik korupsi di tubuh Pertamina tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperburuk kondisi ekonomi rakyat yang masih banyak hidup di bawah garis kemiskinan. Besarnya gaji dan tunjangan para direksi dinilai tidak sebanding dengan dampak buruk yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi.
Upaya Pencegahan
Kejaksaan Agung berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah menginstruksikan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola Pertamina guna mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak, terutama pejabat publik, untuk bertindak transparan dan bertanggung jawab demi kepentingan bangsa dan negara.