INDONESIAKININEWS.COM - Kombes Pol Aditya Surya Dharma, Kapolresta Yogyakarta, mengonfirmasi bahwa enam anggota Unit Gakkum Satlantas Polre...
INDONESIAKININEWS.COM - Kombes Pol Aditya Surya Dharma, Kapolresta Yogyakarta, mengonfirmasi bahwa enam anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta memberikan uang sebesar Rp 25 juta kepada keluarga Darso (43). Pemberian uang ini terjadi setelah Darso dilaporkan meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan yang melibatkan polisi pada bulan September 2024 di Semarang, Jawa Tengah.
Pemberian Uang Sebagai Wujud Empati
Aditya menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan sebagai bentuk empati dan belasungkawa kepada keluarga Darso, yang saat itu dalam kondisi sulit.
"Kami melihat kondisi keluarga Pak Darso, di mana orang tuanya ada yang stroke. Kami merasa iba," ungkap Aditya melalui sambungan telepon pada Senin (13/1).
Menurut informasi yang diterima, keluarga Darso menerima uang tersebut dan bahkan mengucapkan terima kasih kepada anggota polisi. "Nanti dari penyidik Polda Jateng yang bisa menyampaikan benar tidaknya," tambahnya.
Dugaan Intervensi dan Prosedur Pemberian Uang
Ketika ditanya apakah pemberian uang tersebut merupakan bentuk intervensi atau uang damai, Aditya menyatakan bahwa hal itu akan dibuktikan dalam penyelidikan. "Keterangan yang kami dapatkan menyatakan bahwa ini adalah wujud empati. Kebenarannya nanti biar dari penyidik," jelasnya.
Aditya juga menegaskan bahwa secara prosedural, pemberian uang seperti itu tidak ada dalam kebijakan kepolisian.
"Hasil dari keterangan Bid Propam menyatakan bahwa anggota kami hanya memberikan wujud empati," katanya.
Kronologi Kecelakaan dan Penanganan Kasus
Keenam anggota polisi tersebut menemui Darso di Semarang pada 21 September 2024, terkait keterlibatannya dalam kecelakaan di Danurejan, Yogyakarta. Darso dilaporkan oleh Tutik Wiyanti, perempuan yang ditabrak saat mengemudikan Toyota Avanza pada 12 Juli 2024.
Setelah ditunjukkan bukti CCTV, Darso mengakui keterlibatannya dalam kecelakaan tersebut. Namun, saat diminta untuk berpamitan dengan keluarganya, Darso menolak dan merasa tidak enak dengan tetangga.
Setelah meninggalkan rumah, Darso mengeluh sakit dada dan meminta untuk kembali. Polisi kemudian membawanya ke Rumah Sakit Permata Medika Ngaliyan, di mana Darso mendapatkan perawatan. Istrinya, Poniyem, mengonfirmasi bahwa Darso memiliki riwayat penyakit jantung.
Kematian Darso dan Tanggapan Keluarga
Setelah dirawat, Darso pulang ke rumah, tetapi pada 29 September 2024, ia meninggal dunia. Keluarga Darso, melalui kuasa hukum Antoni Yudha Timor, mengklaim bahwa Darso dibawa oleh polisi tanpa menunjukkan surat resmi.
"Korban dibawa tanpa surat penangkapan atau surat tugas," kata Antoni.
Keluarga juga mengungkapkan bahwa Darso mengaku dipukuli oleh anggota polisi saat ditahan, yang terlihat dari luka lebam di wajah dan tubuhnya. Kematian Darso kini menjadi sorotan, dan laporan telah diajukan ke Polda Jateng atas dugaan penganiayaan.
Sumber: Kumparan
Sumber: Kumparan