INDONESIAKININEWS.COM - Sosok pejabat yang memberikan izin sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar ...
INDONESIAKININEWS.COM - Sosok pejabat yang memberikan izin sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang kini menjadi sorotan.
Sebelumnya, adanya sertifikat HGB dan SHM ini diungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Dikatakan, sertifikat HGB di laut tangerang itu mencapai 263 bidang dan dimiliki oleh beberapa perusahaan dan perorangan.
"Kami sampaikan, kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (HGB) yang ada di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media," ujarnya dalam konferensi pers pada Senin (20/1/2025).
Nusron mengungkapkan, jumlah sertifikat HGB ada 263 bidang.
Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.
Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.
"Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," tandasnya.
Mengenai SHGB dan SHM ini, Nusron memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan mengecek bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025).
Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat tanah-sertifkat tanah di garis pantai Desa Kohod tersebut berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).
Pasalnya, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982.
Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.
"Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana," tuturnya.
Setelah ada hasil pemeriksaan, Kementerian ATR/BPN akan melakukan tindak lanjut secara tegas.
Terutama jika ditemukan adanya pelanggaran di mana sertifikat tanah berada di luar garis pantai (laut), bukan di dalam garis pantai (daratan).
"Manakala nanti hasil koordinasi dengan BIG terdapat SHGB maupun SHM yang terbukti benar-benar berada di luar garis pantai, bukan APL, memang wilayah laut kemudian disertifikatkan, maka kami tentu akan evaluasi dan tentu akan tinjau ulang," jelasnya.
Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN masih memiliki kewenangan untuk meninjau ulang sertifikat tanah tersebut. Karena sertifikat tanah tersebut baru terbit tahun 2023.
"Berdasarkan PP, selama sertifikat itu belum berusia lima tahun, dan ternyata dalam perjalanan ada catat material, cacat prosedural, dan cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus perintah proses perintah pengadilan, tapi kalau sudah usia lima tahun harus perintah pengadilan," terangnya.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan penindakan terhadap orang-orang yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut.
Mulai dari juru ukur, Kepala Seksi Pengukuran dan Survei Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Tangerang, serta Kepala Kantah Tangerang.
"Manakala nanti terbukti berada di luar garis pantai, dan manakala terbukti tidak compliance, manakala terbukti tidak sesuai dengan prosedur, dan manakala tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan tindak sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan yang ada," pungkasnya.
Di bagian lain, Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Prabowo akan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, terkait pagar laut ini, hari ini, Rabu (22/1/2025).
Titiek Soeharto bertekat akan mendesak pemerintah untuk segera mengungkap pemilik pagar laut tersebut.
"Komisi IV mendesak pemerintah untuk segera mengetahui dan mengumumkan itu sebenarnya pagarnya punya siapa, siapa yang bikin, siapa yang suruh, siapa yang membiayai?" ungkap putri Presiden ke-2 RI, Soeharto.
Lalu, siapa pejabat yang memberi izin pagar laut ini?
AHY Mengaku Tak Tahu
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa sertifikat tersebut terbit pada tahun 2023.
"Iya, (terbitnya tahun) 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN," kata AHY, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
AHY mengaku sebelumnya tidak tahu mengenai penerbitan sertifikat pagar laut, meski ia sempat menduduki jabatan Menteri ATR.
AHY bilang, ia baru memasuki kementerian itu pada tahun 2024, sementara sertifikat tanah terbit tahun 2023.
Dia mengakui, ketika menduduki jabatan tersebut, tidak semua sertifikat dicek satu-persatu.
Kecuali, kata dia, jika ada laporan yang disampaikan masyarakat maupun pihak manapun.
Sebab, sertifikat tanah yang diterbitkan kementerian sudah sangat banyak.
"Berbicara lahan, tanah dan juga tata ruang ini kan seluruh Indonesia. Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu persatu kita cek, seperti itu. Nah justru kita melihat ini sebagai bentuk yang keterbukaan," beber dia.
Ia menegaskan bahwa sertifikat tersebut dapat dicabut jika objeknya tidak memenuhi ketentuan, terutama jika berdiri di atas perairan.
Sebab, aktivitas pembangunan yang memanfaatkan ruang laut hendaknya memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), bukan SHGB maupun SHM.
"Memang ada ketentuan sebelum lima tahun, kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau HGB," tutur AHY.
Hadi Tjahjanto Tak Tahu Menahu
Mantan Menteri ATR/Kepala BPN sebelumnya, Hari Tjahjanto, juga mengaku tidak tahu terkait sertifikat pagar laut.
Ia baru mengetahui sertifikat tanah itu terbit tahun 2023 setelah isu pagar laut mencuat di berita-berita.
“Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ujar Hadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2025).
Meski begitu, Hadi tidak berkomentar banyak mengenai polemik pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang itu, maupun soal penerbitan dokumen sertifikat atas aset tersebut.
Dia justru meminta semua pihak menghormati langkah Kementerian ATR/BPN yang sedang berupaya mengklarifikasi soal keabsahan dokumen tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Hadi, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang menelusuri kesesuaian prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Sumber: Surya.co.id
Sumber: Surya.co.id
Keyword:
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Pagar Laut Tangerang
- Kementerian ATR/BPN
- Nusron Wahid
- PT Intan Agung Makmur
- PT Cahaya Inti Sentosa
- Desa Kohod
- Garis Pantai
- Evaluasi Sertifikat Tanah
- Agus Harimurti Yudhoyono
- Hadi Tjahjanto
- Komisi IV DPR RI
- Penindakan Penerbitan Sertifikat
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)
Meta Deskripsi
Temukan informasi terkini mengenai polemik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang. Kementerian ATR/BPN, di bawah pimpinan Nusron Wahid, mengonfirmasi adanya 263 sertifikat HGB yang diterbitkan, dengan rincian pemilik yang mencakup perusahaan dan perorangan. Simak juga tanggapan dari Agus Harimurti Yudhoyono dan Hadi Tjahjanto mengenai penerbitan sertifikat ini serta langkah evaluasi yang akan diambil oleh pemerintah. Dapatkan analisis mendalam tentang implikasi hukum dan prosedural terkait sertifikat tanah di wilayah perairan.