INDONESIAKININEWS.COM - Tangis Megawati Soekarnoputri tak terbendung saat merayakan HUT Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke-52 ...
INDONESIAKININEWS.COM - Tangis Megawati Soekarnoputri tak terbendung saat merayakan HUT Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke-52 di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Emosi tersebut muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui surat pemulihan nama baik Soekarno, Presiden Republik Indonesia yang pertama.
Dalam pidato sambutannya, Megawati mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo yang telah merespons surat dari pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. "Saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah merespons surat pimpinan MPR RI terkait tindak lanjut pemulihan nama baik Bung Karno," ujarnya.
Megawati juga menyampaikan apresiasi kepada MPR RI yang telah meluruskan sejarah mengenai Soekarno, terutama tuduhan bahwa ia melakukan pengkhianatan terhadap negara dan mendukung Partai Komunis Indonesia (PKI). "Saya sampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas pelurusan sejarah Bung Karno tersebut," tambahnya sambil terisak.
Kenangan Masa Lalu dan Harapan untuk Rekonsiliasi
Megawati mengenang saat dirinya mencari keberadaan Soekarno yang kabarnya ditahan karena tuduhan mendukung PKI. "Beliau presiden tiba-tiba waktu itu ditahan, dan kami keluarga tidak tahu status Bung Karno," jelasnya. Ia menekankan pentingnya keadilan dan tidak mengulangi kesalahan sejarah yang sama.
Ia berharap kebijakan pimpinan MPR dan Presiden Prabowo dapat menjadi momentum untuk rekonsiliasi nasional. "Yang terpenting bagi keluarga dan kaum patriotik pecinta Bung Karno adalah rehabilitasi nama baik Bung Karno sebagai proklamator bangsa dan bapak bangsa Indonesia," pungkasnya.
Komitmen MPR untuk Pemulihan Nama Baik Soekarno
Sebelumnya, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menyatakan komitmennya untuk mengawal pemulihan nama baik Soekarno. Ia menegaskan bahwa MPR akan mencabut Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang selama ini menjadi dasar tuduhan terhadap Soekarno. "Kami akan mengawal pemulihan hak-hak Bung Karno sebagai warga negara dan Presiden Pertama Republik Indonesia," kata Bamsoet.
Dengan pencabutan ketetapan tersebut, tuduhan bahwa Soekarno telah melakukan pengkhianatan terhadap negara dan mendukung PKI dinyatakan tidak terbukti. Bamsoet menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 untuk meninjau kembali status hukum TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967.
MPR berkomitmen untuk menyosialisasikan pencabutan TAP MPR tersebut sebagai upaya pemulihan nama baik Bung Karno. "Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Dr. (HC) Ir. Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil," tutupnya.
Sumber: TribunJambi