INDONESIAKININEWS.COM - Istri keenam Presiden Soekarno, Ratna Sari Dewi Soekarno atau yang memiliki nama asli Naoko Nemoto didenda Rp3 mili...
INDONESIAKININEWS.COM - Istri keenam Presiden Soekarno, Ratna Sari Dewi Soekarno atau yang memiliki nama asli Naoko Nemoto didenda Rp3 miliar lebih oleh Pengadilan Buruh Jepang.
Denda tersebut merupakan buntut dari aksi Dewi Soekarno memecat 2 orang karyawan.
Kedua karyawan Dewi Soekarno tersebut kemudian mengajukan tuntutan ke pengadilan perburuhan terhadap Office Dewi Sukarno.
Gugatan itu dimulai pada Februari 2021, ketika virus corona mengamuk.
Ketika Dewi bepergian ke Indonesia, para karyawan yang kesal karena Dewi mungkin kembali terinfeksi virus corona baru memutuskan untuk bekerja dari rumah daripada pergi bekerja selama dua minggu setelah Dewi kembali.
Namun, ketika kebijakan ini dikomunikasikan, Dewi sangat marah dan memberi tahu semua karyawan tentang pemecatan tersebut, yaitu A dan B, yang sebenarnya dipecat.
Kini Dewi Soekarno diharuskan membayar sekitar denda 29 juta yen atau Rp3 miliar lebih termasuk bunga kepada dua mantan stafnya tersebut.
"Vonis itu bisa dikatakan sebagai "kekalahan total" bagi Nyonya Dewi. Pada kenyataannya, penyelesaian seharusnya dicapai seharga 6 juta yen."
"Namun, sebagai akibat dari "menolak" proposal mediasi, akhirnya dipaksa untuk membayar sejumlah besar 29 juta yen oleh pengadilan buruh," tulis Shinsuke Sakai wartawan Friday Digital 17 Januari 2025.
Sosok Dewi Soekarno
Dewi Soekarno adalah istri ke-enam dari Presiden Pertama RI, Soekarno.
Dewi menikah dengan Soekarno pada tahun 1962 ketika berumur 22 tahun dan mempunyai anak yaitu Kartika Sari Dewi Soekarno.
Dikutip dari Kompas.com, Dewi Soekarno atau Ratna Sari Dewi memiliki nama asli Naoko Nemoto.
Ia lahir di Jepang pada 6 Februari tahun 1940 (81 tahun).
Sejak kecil, Dewi Seokarno sudah bercita-cita untuk menjadi seorang bintang.
Demi mewujudkan impiannya itu, Dewi berhenti sekolah dan kemudian bekerja di sebuah klub tempat ia belajar menyanyi dan menari.
Pertemuan pertama dengan Soekarno terjadi di sebuah bar di Tokyo saat Soekarno sedang melakukan kunjungan ke Jepang.
Saat itu usia Dewi 19 tahun, sementara Soekarno berusia 57 tahun.
Cinta dalam pandangan pertama terjadi saat pertemuan pertama tersebut meski kala itu Soekarno sudah menikah.
Dewi akhirnya ke Indonesia dalam statusnya sebagai kekasih Soekarno.
Tiga sampai tiga tahun, Soekarno dan Dewi akhirnya menikah.
Dewi pun resmi menjadi istri Soekarno dan menjadi ibu negara.
Sejak itu, ia kerap menghadiri acara sosial penting.
Dari pernikahan tersebut, Soekarno dan Dewi dikarunia seorang putri, Kartika.
Sayangnya, kehidupan bahagia Soekarno dan Dewi tidak berlangsung lama.
Pada tahun 1967, Soekarno diturunkan dari kursi Presiden pasca peristiwa 1 Oktober 1965.
Ia menjadi tahanan rumah hingga akhirnya meninggal dunia pada tahun 1970.
Dewi akhirnya mengasingkan diri bersama putrinya di Swiss, Paris dan New York.
Selepas Soekarno meninggal dunia, Dewi aktif dalam bisnis pertunjukan Jepang.
Ia menetap di Jepang hingga saat ini.
Ia menggeluti bisnis kecantkan dan perhiasan.
Selain itu, ia juga tampil sebagai juri kontes kecantikan di stasiun televisi Jepang.
Buntut PHK Dua Karyawan, Dewi Soekarno Didenda Rp3 Miliar
Ratna Sari Dewi Soekarno atau Naoko Nemoto (84) yang dituntut karyawannya karena mem PHK mereka akhirnya diperitahkan pengadilan buruh Jepang agar membayar sekitar denda 29 juta yen atau Rp3 miliar lebih termasuk bunga kepada dua mantan stafnya baru-baru ini.
"Vonis itu bisa dikatakan sebagai "kekalahan total" bagi Nyonya Dewi. Pada kenyataannya, penyelesaian seharusnya dicapai seharga 6 juta yen."
"Namun, sebagai akibat dari "menolak" proposal mediasi, akhirnya dipaksa untuk membayar sejumlah besar 29 juta yen oleh pengadilan buruh," tulis Shinsuke Sakai wartawan Friday Digital 17 Januari 2025.
Gugatan itu dimulai pada Februari 2021, ketika virus corona mengamuk.
Ketika Dewi bepergian ke Indonesia, para karyawan yang kesal karena Dewi mungkin kembali terinfeksi virus corona baru memutuskan untuk bekerja dari rumah daripada pergi bekerja selama dua minggu setelah Dewi kembali.
Namun, ketika kebijakan ini dikomunikasikan, Dewi sangat marah dan memberi tahu semua karyawan tentang pemecatan tersebut, yaitu A dan B, yang sebenarnya dipecat.
Dewi menulis email berikut :
"Aku juga marah padamu karena memperlakukanku sebagai patogen meskipun aku memiliki sertifikat negatif. Anda memiliki fobia corona."
"Saya tidak berpikir saya akan pernah datang ke kantor saya lagi karena saya tidak bisa bekerja dengan Anda yang menyakiti karakter saya. Aku tidak bisa bekerja denganmu lagi. Anda dapat yakin bahwa Anda tidak akan pernah melihat saya lagi."
Itulah email Dewi kepada mantan karyawannya si A sebagai bukti di pengadilan.
Fakta bahwa dia diperlakukan seperti kuman setelah kembali dari Indonesia pasti sangat melukai harga diri Bu Dewi.
"Tampaknya Dewi secara emosional memecat kedua orang tersebut," tulis Sakai.
Saat itu Maret 2022, sekitar setahun setelah keributan itu, A dan B diberhentikan dan mengajukan tuntutan ke pengadilan perburuhan terhadap Office Dewi Sukarno.
Pengadilan perburuhan adalah sistem penyelesaian sengketa pengadilan untuk menyelesaikan perselisihan terkait hubungan kerja antara pekerja dan majikan dengan cara yang cepat dan adil.
Kemudian, pada bulan Agustus tahun yang sama, putusan dikeluarkan yang memungkinkan kedua A dan B sebenarnya dapat menerima penyelesaian sebesar 6 juta yen (putusan dalam litigasi biasa).
Namun Dewi keberatan dengan hal ini dan berkembang menjadi gugatan.
Yang menjadi masalah dalam kasus ini adalah apakah pemecatan dua mantan karyawan itu sah atau tidak sah.
Pihak Dewi berkata:
"Keduanya melakukan percakapan telepon dengan pengacara yang mewakili Office Dewi Sukarno dan jelas setuju untuk mengundurkan diri.
Saya hanya mengatakan bahwa jika Office Dewi mengakui pemecatan itu tidak sah dan membayar sejumlah uang, ada ruang untuk pengunduran diri yang disepakati."
Pengadilan kemudian menerima argumen penggugat, A dan B dan memutuskan bahwa pemecatan itu tidak sah yakni pekerjaan dilanjutkan.
Ayao Masaki, seorang pengacara yang akrab dengan masalah ketenagakerjaan, mengatakan setelah melihat putusan tersebut sebagai berikut.
Office Dewi mengatakan bahwa keduanya bukan lagi karyawan Office Dewi dan belum membayar gaji mereka untuk waktu yang lama, tetapi putusan mengatakan bahwa mereka harus membayar gaji mereka yang belum dibayarkan sejak April 2021.
Tampaknya A memiliki gaji bulanan 270.000 dan B memiliki gaji bulanan 300.000 yen.
Selain itu, jika upah tidak dapat dibayar pada tanggal yang ditentukan, upah tersebut harus dibayar dengan bunga wajib sebesar 3 persen.
Anda akan diminta untuk membayar upah bulanan yang terlambat dari tanggal pembayaran dengan bunga 3 persen per tahun sampai dibayarkan.
"Misalnya, 270.000 yen yang seharusnya dibayarkan pada 30 April 2021 sekarang mendekati 300.000 yen dengan bunga," katanya.
Dengan kata lain, mereka diperintahkan untuk membayar gaji 570.000 yen per bulan untuk mereka berdua dan suku bunga penuh mulai April 2021.
Selain itu, klaim lembur pasangan yang belum dibayar dikabulkan, meninggalkan Dewi dengan total pembayaran tagihan sekitar 29 juta yen (pada Desember 2024, ketika putusan dikeluarkan).
"Tidak apa-apa kalah!" kata Dewi kepada wartawan Jepang dan dia mungkin bergegas.
Namun, jumlah pembayaran kepada kedua orang itu yang semula hanya 6 juta yen, telah membengkak menjadi 29 juta yen atau sekitar 5 kali lipat.
"Saya menahan diri untuk tidak berkomentar," lanjut Dewi lagi.