INDONESIAKININEWS.COM - Fikri Murthadha (28) ditangkap karena diduga menistakan agama Kristen melalui video yang diunggah di media sosial. ...
INDONESIAKININEWS.COM - Fikri Murthadha (28) ditangkap karena diduga menistakan agama Kristen melalui video yang diunggah di media sosial. TikToker itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Ia telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE serta pasal 156 A KUHPidana," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Minggu (22/101/2023).
"Untuk ancaman hukumannya 6 tahun penjara," sambungnya.
Fathir menjelaskan Fikri ini ditangkap pada Sabtu (21/10). Fikri merupakan warga yang tinggal di Jalan Pengabdian, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
"Dia ditangkap pada Sabtu 21 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Ia diduga menista agama tertentu," kata Fathir, Minggu (22/10/2023).
Seperti diketahui, video penistaan itu diunggah Fikri melalui akun TikTok @bangmorteza sendiri viral di media sosial. Dilansir detikSumut, Minggu (22/10/2023), di video itu Fikri menyinggung soal kepercayaan umat Kristen Protestan dan Katolik.
"Karena Tuhan yang kalian sembah itu, yang digantung, bagi umat Katolik dia digantung, kalau Protestan dia tidak digantung. Bagi kalian yang masih menyembah itu, tolong pulang nanti setelah kalian tobat. Tolong pulangkan nanti tiang itu nanti ke PLN. Biar ada untuk gantung travo sama kabel. Berubah lah gereja kalian itu jadi masjid," demikian ucapan pemilik akun itu di dalam video yang viral.
Dirinya juga mengatakan jika mendapat kesempatan untuk mengunjungi gereja maka akan membawa speaker bluetooth dan memutar lagu 'Shaun The Sheep'.
"Aku nanti kalau ada kesempatan bisa ngunjungin gereja, kubawa bluetooth speaker lah, nanti kuhidupkan lagunya itu pas masuk nanti kan, Shaun The Sheep," ungkapnya.
Adapun lagu Shaun The Sheep, kata Bangmorteza, identik dengan penganut agama Kristen yang disebutnya sebagai hewan domba.
"Kenapa kau putar lagu Shaun the Sheep di gereja? Kalian kan domba," cetusnya.
Terkait dengan konten TikTok-nya yang kontoversial, Morteza langsung meminta maaf.
Ia mengaku jika perkataannya hanya guyonan.
"Saya Morteza mengaku salah atas apa yang telah saya ucapkan atau apa yang sudah saya buat tentang meroasting agama sebelah, saya minta izin minta maaf," jelas Morteza.
"Saya sebagai Morteza yang berbuat saya ingin meminta maaf dan ini klarifikasi saya dan itu sebenarnya cuma jokes-jokes gitu aja tapi berlebihan," sambungnya.
Aksi Bangmorteza itu dikritik oleh Abu Janda.
Menurut Abu Janda hanya di Indonesia yang bisa mengolok-olok agama non Islam tanpa khawatir dengan penistaan agama.
"Cuma di Indonesia, orang bisa mengolok olok agama non islam tanpa khawatir kena pasal penodaan agama, coba kalo bercandaan seperti ini posisi nya dibalik, 100 persen gak pake lama pasti langsung kena," tulisnya.
Viral video itu membuat Morteza menutup akun medsos mulai dari Instagram hingga TikTok-nya.
Pemilik akun TikTok @bangmorteza menjadi tersangka, lantaran mempostingan video bernarasi ujaran kebencian dan penistaan agama terhadap dua agama Kristen Protestan dan Katolik.
Video postingannya itu pun viral di media sosial TikTok dan memicu komentar negatif terhadap ucapan kreator.
Polisi menjerat TikToker yang kerap disapa Morteza dengan Undang-undang ITE dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Ia telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE serta Pasal 156 A KUHPidana," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Minggu (22/10/2023).
"Untuk ancaman hukumannya 6 tahun penjara," sambungnya.
Fathir menjelaskan bahwa Morteza sapaan akrab Fikri di sosial media ini ditangkap pada Sabtu (21/10/2023).
Fikri merupakan warga yang tinggal di Jalan Pengabdian, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
"Dia ditangkap pada Sabtu 21 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Ia diduga menista agama tertentu," ucapnya
Sumber: Detik/Tribunnews