INDONESIAKININEWS.COM - Mario Dandy Satriyo dituntut hukuman 12 tahun penjara. Ia dinilai oleh jaksa terbukti melakukan penganiayaan berat ...
INDONESIAKININEWS.COM - Mario Dandy Satriyo dituntut hukuman 12 tahun penjara. Ia dinilai oleh jaksa terbukti melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tetap ditahan," begitu bunyi tuntutan jaksa yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Mendengar tuntutan maksimal tersebut, Mario Dandy hanya duduk tegak dengan kedua tangan di sela paha. Pandangannya lurus ke depan meja majelis hakim. Ekspresi wajahnya tidak jelas karena dibalut masker.
Namun sekilas masker Mario dibuka saat menghampiri kuasa hukumnya. Nampak raut wajahnya terlihat lesu dan tanpa senyuman.
Selain dituntut 12 tahun, Mario juga dituntut membayar restitusi Rp 120 miliar. Bila tidak mampu maka akan diberi pidana tambahan selama 7 tahun.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan:
- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal.
- Perbuatan Terdakwa mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia.
- Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora.
- Terdakwa berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan.
- Tidak ada perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga anak korban David Ozora.
Hal yang meringankan: nihil.
Atas tuntutan jaksa ini, pihak Mario menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi. "Izin majelis hakim Yang Mulia, pleidoi pribadi saya akan saya sampaikan di persidangan berikutnya, berikut juga dengan pleidoi penasihat hukum," kata Mario usai mendengar tuntutan jaksa.
Sumber: Kumparan