INDONESIAKININEWS.COM - Rizky Noviyandi Achmad bersama kuasa hukumnya akan mengajukan banding atas vonis mati yang dibacakan majelis hakim,...
INDONESIAKININEWS.COM - Rizky Noviyandi Achmad bersama kuasa hukumnya akan mengajukan banding atas vonis mati yang dibacakan majelis hakim, di Pengadilan Negeri Kota Depok, Kamis (20/7).
Seusai membacakan putusan, Hakim Ketua Ahmad Adib menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum dan Rizky.
"Demikian putusan dari majelis hakim, untuk itu penuntut umum, penasehat hukumnya mempunyai hak untuk mengajukan banding pikir-pikir untuk menerima putusan ini. Oleh karena, pemutusan ini selesai, jadi pikir-pikir setelah tujuh hari ya. Mau menentukan hari ini apa bagaimana? Ssilakan," tanya Hakim Ketua seusai membacakan putusan, Kamis (20/7).
Kemudian, Rizky terlihat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dan kembali duduk dan menjawab akan mengajukan banding.
"Banding," jawab Rizky.
Setelah menyatakan banding, Hakim Ketua memberikan waktu tujuh hari dan sidang dinyatakan selesai.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ahmad Adib menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki Bin Adang Ahmad Jawari telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," ucapnya dalam sidang.
Kemudian, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan menempatkan barang bukti berupa sebilah golok beserta sarungnya, satu potong kaos hijau tosca bertuliskan "Now What", satu potong celana kain warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.
"Kemudian berkas perkara dan satu unit handphone Redmi warna putih dirampas untuk negara membebankan biaya perkara dengan negara," ujarnya.
Sekadar diketahui, peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan pada Selasa 1 November 2022, di kediamannya di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Selain membantai anaknya hingga tewas, Rizky juga membacok istrinya hingga mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya.
Sumber: JPNN
Sumber: JPNN