INDONESIAKININEWS.COM - Jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) dibubarkan paksa saat ibadah di Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binja...
Pemkot Binjai menilai keberadaan tempat ibadah tersebut kurang pas.
Kepala Dinas Kominfo Kota Binjai, Sofyan Siregar mengatakan pihaknya akan melakukan musyawarah untuk menyelesaikan persoalan pembubaran ibadah tersebut.
Hanya saja, ia menilai jika lokasi tempat ibadah itu kurang pas karena berada di lingkungan yang mayoritas umat Islam.
"Poinnya kita akan melakukan musyawarah mufakat, intinya Pemerintah Kota Binjai tidak ada membatasi tempat peribadatan, tapi mungkin tempatnya itu kurang pas karena lingkungannya banyak Islam," katanya kepada detikSumut, Rabu (31/5/2023).
Selain lokasi yang kurang pas, ternyata lokasi tersebut tidak memiliki izin sebagai rumah ibadah. Sehingga pihaknya akan mencari solusi atas hal itu.
"Kemudian izinnya pun bukan izin rumah ibadah, dan itu yang akan kita carikan solusinya dalam waktu dekat," ucapnya.
Sebab, sepengetahuan Sofyan, izin lokasi tersebut merupakan izin usaha. Bukan izin rumah ibadah seperti gereja, vihara maupun masjid.
"Karena sepengetahuan saya, izinnya itu izin usaha, dia rumah ibadah bukan tempat ibadah," ujarnya.
Sofyan selanjutnya menjelaskan bedanya rumah ibadah dan tempat ibadah.
"Beda dia rumah ibadah dengan tempat ibadah, rumah ibadah itu gereja, vihara, masjid, kalau rumah ibadah, kalau tempat ibadah itu kalau saya Islam di rumah saya juga bisa ibadah, itu namanya tempat ibadah," imbuhnya.
S: detik