INDONESIAKININEWS.COM - Pemprov Lampung secara cepat menyikapi berita mobil dinas gubernur dan wakil gubernur yang viral akibat menunggak p...
Plh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh menyebut, tunggakan pajak mobil dinas Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim (Nunik) telah dilunasi.
Pelunasan mobil dinas gubernur dan wakil gubernur itu, dikatakan Achmad Saefulloh, dilakukan setelah viralnya kabar penunggakan pajak mobil dinas tersebut.
Dengan demikian, Achmad Saefulloh membenarkan adanya penunggakan pajak tersebut.
"Alhamdulillah, sekarang sudah selesai," kata Achmad Saefulloh saat diwawancara di Bandar Lampung, Selasa (9/5/2023).
Mengenai keterlambatan pembayaran pajak mobil dinas gubernur dan wakil gubernur Lampung sehingga terjadi penunggakan itu, dikonfirmasi olehnya adalah sebuah kelalaian.
Selanjutnya, Pemprov Lampung mengucapkan terima kasih atas kontrol dari masyarakat atas hal tersebut.
"Kami sudah konfirmasi dengan Biro Umum, pejabat dari instansi yang bersangkutan sudah menyadari ini sebuah kelalaian," sebut Achmad Saefulloh.
"Kami menerima hal ini sebagai masukan," lanjutnya.
Viral di Twitter
Sebelumnya, soal menunggaknya pajak mobil dinas pejabat Pemprov Lampung jadi sorotan di sosial media.
Salah satunya dituliskan akun Twitter @PartaiSocmed yang menuliskan "Selamat malam Pak Arinal Djunaidi, ayo segera bayarkan pajak mobil dinasnya mumpung ada program diskon tunggakan pajak dari Gubernur Lampung.", dikutip Tribun Lampung, Selasa (9/5/2023).
Akun tersebut bahkan juga menyertakan foto keterangan info pajak kendaraan bermotor (PKB) Lampung.
Dalam keterangan gambar tersebut, mobil jeep Mercedes Benz type GLS400 (X166) A/T CKD tahun 2017, dengan nomor polisi BE 1 ini mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 8.526.340.
Saefulloh menyebut, tunggakan pajak mobil dinas Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim (Nunik) telah dilunasi.
Dengan rincian, total pokok PKB Rp 8.027.250, dengan dendanya Rp 321.090, serta total pokok SWDK Rp 143.000, dengan dendanya Rp 35 ribu.
Dalam informasi terbaru, mobil dinas wakil gubernur Lampung dan Ketua DPRD Provinsi Lampung juga mengalami penunggakan pajak.
Bahkan, mobil dengan nomor polisi BE 3, mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 11.126.800.
Mobil dinas Ketua DPRD Lampung, yang diketahui bermerk Mitsubishi Pajero Sport 2.5 HP-E (4x2) 5 A/T berwarna hitam mika dicatatkan dalam info PKB Lampung memiliki keterlambatan pembayaran pajak selama empat tahun, lima bulan.
S: tribunnews