INDONESIAKININEWS.COM - Terdakwa pengedar nark*ba Irjen Teddy Minahasa menyinggung sosok Ferdy Sambo dalam kasus penemb*kan enam Laskar FPI...
Sindiran Irjen Teddy Minahasa kepada Ferdy Sambo itu disampaikannya dalam duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023).
Dikutip dari Tribunnews Mantan Kapolda Sumatera Barat itu mengklaim berbeda dengan Ferdy Sambo yang merusak CCTV dalam perkara-perkara yang melibatkannya.
Dalam dupliknya, Teddy Minahasa menyinggung kasus pembun*han berencana Brigadir Yosua Hutabarat, di mana Ferdy Sambo menjadi terdakwa.
Kemudian dia juga mengungkit kasus KM 50 yang menew*skan 6 anggota Laskar FPI, di mana Ferdy Sambo yang kala itu sebagai kadiv Propam Polri menanganinya.
"Sebagaimana kasus-kasus yang terjadi sebelumnya. Kasus Kilometer 50, CCTV rusak. Kasus Ferdy Sambo, CCTV juga rusak," kata Teddy saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023).
Terkait CCTV, Teddy Minahasa mengklaim tak pernah merusak ataupun menghilangkannya.
CCTV yang dimaksud, berada di rumah Teddy Minahasa.
CCTV tersebut dapat menjadi bukti ada atau tidaknya penyerahan uang tunai hasil penjualan nark*ba oleh AKBP Dody Prawiranegara.
"Tetapi saya tidak merusak CCTV rumah saya, Yang Mulia. Saya justru inisiatif menyerahkan kepada penyidik untuk disita," kata Teddy
Tolak Dakwaan dan Tuntutan Hukuman M*ti
Irjen Teddy Minahasa menolak dakwaan maupun tuntutan hukuman m*ti dalam kasus peredaran nark*ba yang menjeratnya.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu menolak replik dan keberatan atas tuntutan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran nark*ba yang menjeratnya.
Penolakan dan keberatan itu disampaikan Teddy Minahasa dalam agenda persidangan pembacaan duplik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Jumat (28/4/2023).