INDONESIAKININEWS.COM - Delapan tahun Boni Tabrani menghilang untuk menghindari kejaran jaksa. Ia ditetapkan buron oleh Kejaksaan Negeri Bo...
Ia ditetapkan buron oleh Kejaksaan Negeri Bone.
Setelah buron, Boni Tabrani kemudian berpindah-pindah di sejumlah tempat.
Awalnya Boni Tabrani menetap di Komplek Tabaria Makassar.
Di Makassar ia tinggal bersama istri pertamanya selama beberapa waktu.
"Di Makassar beberapa tahun di tempat istri pertamanya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone Andi Hairul Akhmad ke Tribun Timur, Rabu (17/5/2023).
Setelah tinggal dengan istri pertamanya, Boni memutuskan pindah ke Jawa Timur.
Tepatnya di Nganjuk dan Jombang.
"Pindah ke Nganjuk, di sana juga menikah dan tinggal beberapa tahun. Tapi di sini (Makassar) yang agak lama," jelasnya.
Sementara sewaktu kabur ke Jombang, Boni diketahui sempat masuk pesantren.
Setelah tinggal dan menikah di Jawa Timur, Boni Tabrani memutuskan kembali Sulawesi Selatan.
Di Sulawesi Selatan, ia menetap di Perumahan Ciputra Kabupaten Gowa.
"Tidak lama di Gowa, terpidana kemudian pindah lagi ke daerah Subang, Jawa Barat," ucapnya.
Setelah itu Boni melarikan diri lagi ke Subang.
Di Subang ia tinggal di Perumahan Puri Griya Cinangsih.
Pelarian Boni Tabrani kemudian harus berakhir di Jalan Raya Cijambe Tambak Mekar Kecamatan Jalan Gagak Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, pada Senin (15/5/2023) oleh pihak jaksa.
Sebelumnya, Boni Tabrani diamankan pihak Kejaksaan Negeri Bone.
Ia diamankan usai pencarian dirinya selama delapan tahun melarikan diri dari kejaran jaksa penuntut umum.
Boni melarikan diri hingga ditetapkan buron akibat kelakuannya yang merugikan negara.Kerugian negara akibat ulah Boni, sebanyak Rp 2,9 miliar.
Itu dilakukan Boni Tabrani pada sebuah proyek pembangunan Pasar Dua Boccoe dan Pasar Bengo di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
Proyek tersebut terdaftar melalui Dinas Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Bone.
Dimana sumber dana proyeknya, masuk pada penganggaran tahun 2007.
"Ini disebabkan akibat adanya sub kontrak," katanya.
Sub kontrak itu dilakukan oleh PT Prakarsa Dirga Aneka kepada CV Aski Jaya.
"Sehingga PT Prakarsa Dirga Aneka telah mendapat keuntungan dengan menerima pembayaran," ucapnya.
Padahal itu dilakukan tanpa prestasi pekerjaan serta adanya kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan tersebut.
"Sehingga kemudian negara dirugikan dan kami pun menetapkan Boni Tabrani sebagai tersangka pada kasus ini," jelasnya.
S: tribunnews