$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Miris! Penjual Bakso Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

INDONESIAKININEWS.COM -  Penjual bakso di Jalan Kelapa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Dalmasius Panggalo (57) mengaku kaget, saat menge...



INDONESIAKININEWS.COM - Penjual bakso di Jalan Kelapa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Dalmasius Panggalo (57) mengaku kaget, saat mengetahui dirinya divonis lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar oleh mahkamah agung. 

Ia hanya diminta pengembalian uang agunan kepada debitur sebesar Rp800 juta. 

"Dalam surat ini saya mengatakan bahwa saya merasa terzalimi sebagai rakyat kecil, dengan proses hukum yang ia rasa tidak adil. Saya merasa tidak melakukan pelanggaran pidana berat, melainkan pelanggaran administratif, yang tidak merugikan orang lain," ujar penjual bakso mantan Direktur Bank BPR, Dalmasius Panggalo saat ditemui di rumahnya pada Jumat (26/5/2023). 

Saat ini ia berjualan bakso dan kopi di rumahnya. Untuk itu ia menulis surat terbuka memohon perlindungan Presiden RI Joko Widodo, Menkopolhukam RI Mahfud MD, Menkumham RI Yasonna Hamonangan, Ketua MA Syarifuddin, Ketua Jaksa Agung Bambang Sugeng, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Gubernur BI Perry Warjiyo dan Komisioner OJK. 

"Dalam keputusan Pengadilan Negeri Makassar saya divonis bebas. Namun kemudian tanpa melalui Pengadilan Tinggi langsung ke Mahkamah Agung dan saya divonis 5 tahun dan denda Rp10 miliar subsider tiga bulan,"ungkapnya. 

Kasus yang menimpanya diketahui terjadi saat ia menjadi Direktur BPR Sulawesi Mandiri tahun 2019 silam.  

Pada 2020 ia didakwa melakukan pencatatan palsu atas penjualan Agunan Yang diambil Alih (AYDA) di BPR. 

Yakni terkait pengembalian uang berlebih atas penjualan tersebut senilai Rp800 juta kepada pemilik. 

Padahal lanjut Dalmasius, tidak ada kerugian yang dialami BPR Sulawesi Mandiri.

Ia mengaku menjual AYDA Rp2,6 miliar dipotong utang pokok pemilik aset di bank Rp1,5 miliar dan tunggakan bunga Rp300 juta sisanya Rp800 juta dikembalikan ke debitur.

 "Penjualan AYDA dan pengembalian uang yang saya lakukan sudah mendapat persetujuan secara lisan dari Dewan Komisaris dan pemegang saham pengendali (pemilik 70 persen saham)," lanjutnya. 

S: tvonenews


Name

Baerita,3,Berita,23969,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23005,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Miris! Penjual Bakso Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Miris! Penjual Bakso Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh9CuvFl8buV9j4AVVY2lbpgxCop20X3ih1ThTnd_5iSgO8FAeyGx6D2eoHYWwR0bX_n5MXYjbmSy3Def9kt65l2zRrSsEkTISLVdmbiRKHY79Avi0ZC6-19DINx9oSEXT6NiV92HzFc8lJ3Q7LTvWvRNbwvVqC2KHyHy7XBT13MwoVjWcKvez_ssnzUQ/w640-h366/IMG_20230527_082618.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh9CuvFl8buV9j4AVVY2lbpgxCop20X3ih1ThTnd_5iSgO8FAeyGx6D2eoHYWwR0bX_n5MXYjbmSy3Def9kt65l2zRrSsEkTISLVdmbiRKHY79Avi0ZC6-19DINx9oSEXT6NiV92HzFc8lJ3Q7LTvWvRNbwvVqC2KHyHy7XBT13MwoVjWcKvez_ssnzUQ/s72-w640-c-h366/IMG_20230527_082618.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2023/05/miris-penjual-bakso-divonis-5-tahun.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2023/05/miris-penjual-bakso-divonis-5-tahun.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy