INDONESIAKININEWS.COM - Seorang Ketua RT bernama Wawan sempat ditangkap pada Maret 2023 lalu, karena telah membubarkan ibadah di Gereja. Di...
Diketahui pria bernama lengkap Wawan Kurniawan itu, membubarkan kegiatan ibadah tidak hanya sekali.
Namun, Wawan pernah membubarkan acara ibadah di Gereja maupun dirumah warganya yang menurutnya belum ada izin.
Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung itupun ditangkap atas aksinya, yang dianggap sudah mengganggu kegiatan ibadah.
Kini akun Twitter @kurawa menyoroti perihal keputusan dibebaskannya Wawan Kurniawan karena dianggap tidak melakukan penistaan agama.
Sontak hal tersebut pun menjadi sorotan netizen yang mempertanyakan keputusan itu, mengingat Wawan Kurniawan telah melakukan aksi pembubaran lebih dari sekali.
“Halo @KejaksaanRI masa iya membubarkan ibadah agama orang lain beberapa kali (bukan hanya sekali) dan ini katanya bukan penistaan agama?” tulisnya dilansir Kilat.com dari akun Twitter @kurawa pada 12 Mei 2023.
Rudi Valinka pemilik akun tersebut heran dengan alasan pembebasan yang tidak menemukan unsur penistaan agama.
Pasalnya Ketua RT Lampung itu sudah melakukan pembubaran ibadah lebih dari sekali.
Ia pun menyinggung perihal pembebasan itu, yang dapat mempengaruhi keputusan terhadap kasus yang sama lainnya.
“Bisa jadi preseden buruk pak Kejagung,” sambungnya.
S: kilat