$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Ketua RT di Lampung yang Bubarkan Ibadah Gereja Dibebaskan, Alasannya Bikin Netizen Heran

INDONESIAKININEWS.COM -  Seorang Ketua RT bernama Wawan sempat ditangkap pada Maret 2023 lalu, karena telah membubarkan ibadah di Gereja. Di...



INDONESIAKININEWS.COM - Seorang Ketua RT bernama Wawan sempat ditangkap pada Maret 2023 lalu, karena telah membubarkan ibadah di Gereja.

Diketahui pria bernama lengkap Wawan Kurniawan itu, membubarkan kegiatan ibadah tidak hanya sekali.

Namun, Wawan pernah membubarkan acara ibadah di Gereja maupun dirumah warganya yang menurutnya belum ada izin.

Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung itupun ditangkap atas aksinya, yang dianggap sudah mengganggu kegiatan ibadah.

Kini akun Twitter @kurawa menyoroti perihal keputusan dibebaskannya Wawan Kurniawan karena dianggap tidak melakukan penistaan agama.

Sontak hal tersebut pun menjadi sorotan netizen yang mempertanyakan keputusan itu, mengingat Wawan Kurniawan telah melakukan aksi pembubaran lebih dari sekali.

“Halo @KejaksaanRI masa iya membubarkan ibadah agama orang lain beberapa kali (bukan hanya sekali) dan ini katanya bukan penistaan agama?” tulisnya dilansir Kilat.com dari akun Twitter @kurawa pada 12 Mei 2023.

Rudi Valinka pemilik akun tersebut heran dengan alasan pembebasan yang tidak menemukan unsur penistaan agama.

Pasalnya Ketua RT Lampung itu sudah melakukan pembubaran ibadah lebih dari sekali.

Ia pun menyinggung perihal pembebasan itu, yang dapat mempengaruhi keputusan terhadap kasus yang sama lainnya.

“Bisa jadi preseden buruk pak Kejagung,” sambungnya.
 

S: kilat


Name

Baerita,3,Berita,23969,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23005,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Ketua RT di Lampung yang Bubarkan Ibadah Gereja Dibebaskan, Alasannya Bikin Netizen Heran
Ketua RT di Lampung yang Bubarkan Ibadah Gereja Dibebaskan, Alasannya Bikin Netizen Heran
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEheuriJNgizzGkVC8D91Zp50fBwEaZHX2DkDSY3NlbsWtZz8MX8hypA_6ZJg_mnO-sKEFnVl9sKlB6E7QhMQF_BK3uzYGgPQTUHu2SFDfBX8XUQ08rq56gHq6XpMmvl6Wd1cvkyrR8BzWxTlIKd1yYTlM8ihquQKDeS0s3VVP9OUvzI74bObG0z7rtCAg/w640-h426/SM-2191015000.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEheuriJNgizzGkVC8D91Zp50fBwEaZHX2DkDSY3NlbsWtZz8MX8hypA_6ZJg_mnO-sKEFnVl9sKlB6E7QhMQF_BK3uzYGgPQTUHu2SFDfBX8XUQ08rq56gHq6XpMmvl6Wd1cvkyrR8BzWxTlIKd1yYTlM8ihquQKDeS0s3VVP9OUvzI74bObG0z7rtCAg/s72-w640-c-h426/SM-2191015000.webp
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2023/05/ketua-rt-di-lampung-yang-bubarkan.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2023/05/ketua-rt-di-lampung-yang-bubarkan.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy