$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Johnny Plate Tersangka, Ingat Janji Surya Paloh Bubarkan NasDem Jika Kader Korupsi

INDONESIAKININEWS.COM -  Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pe...



INDONESIAKININEWS.COM - 
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022. Menkominfo Johnny G Plate tersangka setelah diperiksa beberapa kali.

Plate juga merupakan Sekjen Partai NasDem besutan Surya Paloh. Ini kali kedua sekjen NasDem terjerat korupsi. 

Sekjen Patrice Rio Capella telah ditetapkan sebagai tersangka menerima janji atau hadiah terkait kasus Bansos Sumatera Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2015.

Ada yang menarik terjadi pada 2015 silam. Ketum umum NasDem Surya Paloh pernah mengucap bubarkan partai jika ada yang terlibat korupsi. Bagaimana ceritanya?

Kala itu, di tahun 2015, Surya Paloh menilai jika NasDem tak layak untuk dipertahankan jika di kemudian hari ada kadernya yang diketahui terbelit korupsi. 

Paloh juga berjanji bakal membubarkan NasDem jika ada kader partai yang didirikannya ini terlibat korupsi.

"Tidak layak Partai NasDem dipertahankan," kata Paloh usai membuka pembekalan caleg Partai NasDem, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, 3 Juni 2015 lalu.

Janji ini sempat menuai kontroversi setelah empat bulan kemudian Sekjen NasDem Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

Capella ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengamanan kasus bansos karena menerima suap Rp 200 juta dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

Namun janji hanya sekedar janji, NasDem berkilah atas janji yang pernah diucapkan sang ketua umumnya ini. Dengan dalih, NasDem dibubarkan jika kadernya melakukan korupsi secara masif.

Politikus NasDem Luthfi Andi Mutty berkilah, pernyataan Surya Paloh berlaku hanya jika kader melakukan korupsi terstruktur dan masif di internal partai. Kasus korupsi Rio, klaim dia, hanya bersifat personal yang tak ada kaitannya dengan partai.

"Statement Ketum (Paloh), perlu dilihat dalam konteks, apabila terstruktur dan masif, maka partai diberhentikan, tapi itu korupsi Rio personal, tidak ada instruksi atau arahan dari NasDem," katanya di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (16/10).

Atas dasar tidak adanya keterlibatan partai itulah, kata Luthfi, NasDem tidak akan memberikan bantuan hukum ke Anggota Komisi III DPR itu. 

Rio diminta mengurus sendiri kasus yang dilakukannya secara pribadi. Jika diberi bantuan hukum, bola liar malah akan kembali ke partainya.

"Risiko ditanggung penumpang, pembelajaran ke kader lain, kalau anda keliru anda tanggung sendiri. Kalau beri bantuan akan digoreng lagi, imagenya ini bahaya juga," tukas Ketua DPW NasDem Sulawesi Selatan itu.

Kini teranyar, penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut sebagai menteri dan pengguna anggaran. Setelah dilakukan penyidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti, Kejagung menyimpulkan Johnny Plate terlibat proyek pembangunan infrastruktur BTS.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menjelaskan, total kerugian negara hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akibat dugaan korupsi dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.

Akibat perbuatannya, Johnny Plate dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai pasal turut serta dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.

Seiring dengan penetapan tersangka, Johnny Plate langsung dilakukan penahanan. Penahanan politisi Partai NasDem itu dilakukan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Janji ini sempat menuai kontroversi setelah empat bulan kemudian Sekjen NasDem Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Capella ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengamanan kasus bansos karena menerima suap Rp 200 juta dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

Namun janji hanya sekedar janji, NasDem berkilah atas janji yang pernah diucapkan sang ketua umumnya ini. Dengan dalih, NasDem dibubarkan jika kadernya melakukan korupsi secara masif.

Politikus NasDem Luthfi Andi Mutty berkilah, pernyataan Surya Paloh berlaku hanya jika kader melakukan korupsi terstruktur dan masif di internal partai. Kasus korupsi Rio, klaim dia, hanya bersifat personal yang tak ada kaitannya dengan partai.

"Statement Ketum (Paloh), perlu dilihat dalam konteks, apabila terstruktur dan masif, maka partai diberhentikan, tapi itu korupsi Rio personal, tidak ada instruksi atau arahan dari NasDem," katanya di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (16/10).

Atas dasar tidak adanya keterlibatan partai itulah, kata Luthfi, NasDem tidak akan memberikan bantuan hukum ke Anggota Komisi III DPR itu. Rio diminta mengurus sendiri kasus yang dilakukannya secara pribadi. Jika diberi bantuan hukum, bola liar malah akan kembali ke partainya.

"Risiko ditanggung penumpang, pembelajaran ke kader lain, kalau anda keliru anda tanggung sendiri. Kalau beri bantuan akan digoreng lagi, imagenya ini bahaya juga," tukas Ketua DPW NasDem Sulawesi Selatan itu.

S: merdeka


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Johnny Plate Tersangka, Ingat Janji Surya Paloh Bubarkan NasDem Jika Kader Korupsi
Johnny Plate Tersangka, Ingat Janji Surya Paloh Bubarkan NasDem Jika Kader Korupsi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgen5ciUfEKx6nIy14pz2y-FutF4oxZaPZ6iZsEBkvJoCR4FvPAMUotfreIYM6UUdUCsEXKL1YPeug_sYv9Jg1NlnJzo5Avb78orH8X_IxSzGKR-qTMGwYarIDkMFCknLvCQT9IgjVnfEzMaXCFVmqLPCO-DxMp7F5bDt3Qgq-9LLkstKhpUYDOXqUR3Q/w640-h324/IMG_20230518_083439.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgen5ciUfEKx6nIy14pz2y-FutF4oxZaPZ6iZsEBkvJoCR4FvPAMUotfreIYM6UUdUCsEXKL1YPeug_sYv9Jg1NlnJzo5Avb78orH8X_IxSzGKR-qTMGwYarIDkMFCknLvCQT9IgjVnfEzMaXCFVmqLPCO-DxMp7F5bDt3Qgq-9LLkstKhpUYDOXqUR3Q/s72-w640-c-h324/IMG_20230518_083439.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2023/05/johnny-plate-tersangka-ingat-janji.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2023/05/johnny-plate-tersangka-ingat-janji.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy