INDONESIAKININEWS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi untuk eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Berdasarkan pengajuan bandin...
Berdasarkan pengajuan banding yang tertolak sebelumnya, Sambo tetap akan dijatuhi huk*man m*ti atas perbuatannya.
Pengajuan kasasi diungkapkan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
Bukan hanya bagi Ferdy Sambo, dari informasi yang diketahuinya, jaksa juga mengajukan kasasi untuk menggugat hasil banding tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf
"Pada hari ini Jum'at, 28 April 2023 pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri C, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal," kata Djuyamto dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat, 28 Maret 2023.
Di sisi lain, kata Djuyamto, pihak Ferdy Sambo dkk justru hingga kini belum menentukan sikap atas pengajuan kasasi atau tindakan hukum berikutnya setelah putusan banding tertolak.
"Sedangkan dari pihak FS dkk belum ajukan sikap apakah akan ajukan kasasi atau tidak," kata Djuyamto.
Seperti diketahui, keempat terdakwa mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hanya satu terpidana yakni Richard Eliezer (Bharada E) yang tak mengajukan banding atas putusan hakim di tingkat PN Jaksel.
Banding Ditolak, Sambo Tetap DIhuk*m M*ti
Banding terdakwa pembun*han berencana Ferdy Sambo ditolak oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rabu 12 April 2023.
Ini berarti, Ferdy Sambo tetap divonis huk*man m*ti sebagaimana hasil putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
S: pikiranrakyat