INDONESIAKININEWS.COM - Kasus korupsi tower BTS yang menyeret Menteri Kominikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ternyata bukan...
Pasalnya, proyek tersebut berinilai Rp 10 triliun. Akan tetapi kerugian negara yang dicatat mencapai 80 persen atau Rp 8 triliun.
Hal itu diungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi.
“Dana yang digulirkan senilai Rp 10 triliun sekian, kerugian negaranya Rp 8 triliun,” beber Kuntadi, Kamis (18/5/2023).
Karena kerugian negara yang mencapai 80 persen dari nilai total proyek, maka kasus korupsi tower BtS ini disebutnya bukan kasus pidana biasa.
“Ini perlu harus kita cermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa,” tegasnya.
Kuntadi juga menuturkan, pihaknya tidak akan berhenti sampai pada penetapan tersangka terhadap Johhny G Plate saja.
Akan tetapi penyidik akan terus melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
“Pada saat ini fokus dari pengungkapan peristiwa pidana korupsi, selain penindakan juga pemulihan kerugian negara,” ujarnya.
Penyidik juga disebut Kuntadi telah melakukan penelusuran aset sejak jauh hari sebelum penetapan tersangka terhadap Johnny.
“Penelusuran aset kita lakukan jauh sebelum hari ini, itu sudah kita lakukan, dan beberapa telah kita lakukan pemeriksaan.” kata dia.
Dia juga memastikan bahwa pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut juga akan dilakukan terkait aliran dana korupsi tersebut.
Termasuk kemungkinan ada atau tidaknya aliran dana ke parpol tertentu.
“Terkait dengan aliran dana dan sebagainya, tentu saja saat ini masih kita dalami,” ujar Kuntadi.
Meski demikina, Kuntadi enggan berkomentar apakah benar ada atau tidak aliran dana dimaksud.
Akan tetapi ia memastikan bahwa saat ini tim penyidik masih terus mencari alat bukti tambahan untuk mengetahui ada atau tidaknya aliran dana Johnny ke partai politik tertentu.
“Kita masih melakukan pengumpulan alat bukti yang lain. Kalau nanti ketemu pasti akan kami sampaikan,” tandas Kuntadi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI sudah lebih dulu menetapkan 5 orang sebelum mencokok anak buah Surya Paloh itu.
Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy di susul Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Kemudian Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo dan Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Terakhir sebelum Johnny G Plate adalah Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.
S: pojoksatu