INDONESIAKININEWS.COM - Keputusan pihak LPSK untuk menghentikan perlindungannya terhadap Richard Eliezer menimbulkan polemik besar. Dicabut...
INDONESIAKININEWS.COM - Keputusan pihak LPSK untuk menghentikan perlindungannya terhadap Richard Eliezer menimbulkan polemik besar.
Dicabutnya perlindungan tersebut bermula dari wawancara eksklusif yang dilakukan oleh Richard Eliezer bersama salah satu stasiun TV Swasta.
Awalnya pihak LPSK sempat menyampaikan surat ke stasiun TV terkait untuk tidak menayangkan wawancara tersebut.
Namun rupanya wawancara eksklusif tersebut tetap ditayangkan dengan dasar sudah mendapat izin dari pihak LPSK.
Sontak saja keputusan pihak LPSK tersebut kini menimbulkan pertanyaan besar mengenai apakah yang sebenarnya sedang terjadi.
Selain itu, manakah yang benar? Apakah memang pihak LPSK sudah memberi izin untuk tayang atau tidak?
Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji ikut memberikan tanggapannya.
Dalam pernyataannya, Susno Duadji bahkan menyebut jika ada konflik kepentingan dibalik keputusan pihak LPSK tersebut.
“Jadi ada semacam apa namanya seperti konflik kepentingan ya, si Eliezer statusnya sudah terhukum status sebagai narapidana dengan hukuman satu setengah tahun penjara,” jelas Susno Duadji dalam siaran di MetroTV, dikutip Sabtu, 11 Maret 2023.
“Dan dia di dalam hukuman masa perlindungan lpsk bisa saja waktu itu belum selesai, biasanya perlindungan LPSK itu dilakukan per tiga bulan sesuai dengan kepentingan dan ada semacam perjanjian gitu ya yang ditandatangani,” imbuhnya.
Susno Duadji juga mengatakan bahwa hak dan kewajiban serta aturan yang harus ditaati Richard Eliezer perlu diketahui.
“Nah sekarang apa hak kewajiban dan apa aturan-aturan disiplin yang harus dipatuhi oleh Bharada Eliezer yaitu tertuang di dalam surat yang menyatakan perlindungan terhadap dirinya,” ungkap Susno DUadji.
“Perlu kita baca atau pelajari klausal-klausal apakah dia boleh berwawancara atau diwawancarai tanpa seizin daripada LPSK pada saat dia sedang berada di dalam tahanan, di rutan, atau di penjara, nah ini yang menjadi pertanyaan” imbuhnya.
Selain itu Susno Duadji juga menegaskan jika Richard Eliezer dalam situasi sudah keluar dari sidang kode etik atau pengadilan tentunya tak ada larangan untuk berbicara.
“Tetapi kalau untuk wawancara door stop ya misalnya dia baru keluar dari sidang kode etik atau keluar dari sidang pidana di Pengadilan tentunya tidak bisa untuk dilarang dia untuk berbicara ya,” jelas Susno Duadji.
“Karena hak publik untuk mendapatkan informasi tetapi kalau dia sedang berada di dalam tahanan Bareskrim dan statusnya dia sebagai terpidana di dalam perlindungan maka LPSK juga tidak bisa mengatakan bahwa serta merta perlindungan dihentikan karena anda berwawancara dengan tv swasta,” lanjutnya.***