INDONESIAKININEWS.COM - Menkopolhukam Mahfud MD menyinggung anggota DPR RI Arteria Dahlan yang melontarkan wacana potensi pidana terhadap M...
INDONESIAKININEWS.COM - Menkopolhukam Mahfud MD menyinggung anggota DPR RI Arteria Dahlan yang melontarkan wacana potensi pidana terhadap Mahfud MD karena membocorkan soal transaksi mencurigakan Rp349 Triliun di Kementerian Keuangan.
Mahfud menegaskan posisinya sebagai ketua Pencegahan dan Pemberantasan TPPU memiliki kewenangan penuh untuk membongkar kasus pencucian uang di berbagai lembaga.
Mahfud menegaskan dia diangkat oleh Presiden untuk memimpin tim khusus tersebut.
Mahfud menyebut Arteria Dahlan sudah berlebihan akan mempolisikan dirinya karena mengumumkan adanya transaksi mencurigakan tersebut ke publik melalui media massa.
Mahfud pun menantang Arteria Dahlan untuk melaporkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan karena selalu memberikan laporkan ke Menkopolhukam selaku ketua tim.
“Berani nggak saudara Aretria bilang begitu ke Kepala BIN, pak Budi Gunawan, pak Budi itu anak buah Presiden, tapi setiap minggu lapor ke Menkopolhukam soal data intelijen. Coba berani ndak saudara bilang ke pak Budi Guni Gunawan menurut pasal 44 ada ancaman 10 tahun penjara karena lapor ke Menkopolhukam,” kata Mahfud dilansir dari Channel Youtube Komisi III.
Mahfud menjelaskan akibat ancaman pidana yang dilontarkan oleh Arteria Dahlan, Polisi akan memanggil Arteria karena sudah ada yang melaporkan Mahfud MD ke Polisi terkait dugaan pelanggaran kewenangan tersebut.
“Bonyamin dari Maki sudah membuat laporan ke Polisi, meskipun dia guyon, nanti katanya pak Arteria yang akan dipanggil untuk menjelaskan mana pelanggarannya,” kata Mahfud. (*)
S: liputan6.com