INDONESIAKININEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku terkejut mengetahui putu...
INDONESIAKININEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku terkejut mengetahui putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses verifikasi partai politik Pemilu 2024.
PN Jakpus diketahui menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, yang berpotensi pada penundaan tahapan pemilu.
Mahfud MD mengatakan, ia mengetahui putusan itu dari staf komunikasinya, Rizal. “Tanggal 2 (Maret 2023) sore jam 5, saya kaget. Ini Mas Rizal ini datang 'Pak, kok ada putusan begini?'” kata Mahfud dalam acara bersama Kompas Gramedia di Menara Kompas, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
“Loh, saya juga endak tahu. Ini (PN Jakpus) tidak berwenang memutuskan itu,” ujarnya melanjutkan
Menurut Mahfud, malam harinya, berita-berita putusan PN Jakpus itu sudah ramai di televisi.
“Nah saya sendiri ditelepon banyak orang, terutama dari partai, ‘pasti ini pemerintah yang bikin, pasti ini operasinya pemerintah’,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, salah satu yang menelepon dirinya merupakan orang dari partai besar.
Berdasarkan info dari staf komunikasi Kemenko Polhukam, orang tersebut merupakan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
Ia menyebutkan, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri marah.
“Dari partai besar juga tengah malam (telepon), (bilang) ‘jangan main-main lho’,” ujar Mahfud.
Mahfud kemudian menjawab bahwa tidak ada operasi dari pemerintah yang berkaitan dengan putusan PN Jakpus tersebut.
“Pemerintah tidak ada operasi. Saya baru bicara dengan presiden bahwa presiden memerintahkan bahwa pemilu ini harus jalan tahun 2024 dan sudah dikatakan berkali-kali oleh presiden,” kata Mahfud.
“Tapi, waktu itu (dia bilang) Bu Mega (Megawati) sudah marah tengah malam itu,” ujarnya melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, PN Jakpus memenangkan gugatan perdata Prima terhadap KPU, Kamis (2/3/2023).
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Prima sebelumnya melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, Partai merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
Sebelumnya, perkara serupa juga sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, Bawaslu RI lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.
S: kompas.com