INDONESIAKININEWS.COM - Puluhan umat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kelenteng Hok Swie Bio di Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan sikap men...
INDONESIAKININEWS.COM - Puluhan umat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kelenteng Hok Swie Bio di Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan sikap menolak penyerahan 3 aset sertifikat tanah kelenteng kepada Go Kian An alias Gandhi Koesmianto selaku pemenang gugatan di Pengadilan Negeri setempat.
Penolakan itu disampaikan oleh pengurus yakni Ketua TITD Hok Swie Bio Harijanto Prajitno alias Lim Hwat Hok, Wakil Ketua TITD Hok Swie Bio Tjan Kang Siong alias Hadi Sugiharto, dan Humas Kelenteng Hok Swie Bio, Tio Hun Pa alias Dwi Prayogo serta puluhan umat kelenteng di gedung Tri Dharma, Jalan Jaksa Agung Suprapto 125 Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa ( 14/3/23).
Pernyataan penolakan itu juga disaksikan oleh Ketua Umum Perhimpunan TITD se Indonesia, Go Sik Kian bersama Sekjen Matrisia se-Indonesia, Hendra Kurniawan.
Alasan penolakan penyerahan 3 sertifikat tanah tersebut karena luas obyek, dan nama yang dimaksud bernama zaman penjajahan Belanda sudah berubah atau tidak tepat sasaran atau salah semuanya.
" Terkait eksekusi bahwa pengurus sudah datang baik- baik ke PN menjelaskan perihal eksekusi 3 sertifikat tanah itu salah. Nek asetnya salah mosok ape dieksekusi, ternyata mereka menyatakan bahwa semua bisa diatur, bisa diubah dan semua bisa disesuaikan, kita jadi bingung," ungkap Humas Kelenteng Hok Swie Bio, Tio Hun Pa alias Dwi Prayogo.
Dan dalam pertemuan tersebut, pernyataan Go Kian An yang menyebut dirinya Ketua Sah TITD dibantah dengan sambil menunjukkan pengesahan pengurus menyatakan ada tiga hal yang harus dimiliki TITD.
Pertama, TITD harus memiliki umat. Kedua, nama Ketua TITD Lim Hwat alias Harijanto Prajitno sudah terdaftar di Kemkumham. Ketiga, TITD menginduk kepada PTITD, baik Komda Jatim maupun pusat.
"Hari ini Bapak Go Sik Kian dari PTITD Pusat hadir. Menunjukkan bahwa Bapak Lim Hwat Hok adalah Ketua TITD Hok Swie Bio Bojonegoro," tandasnya.
"Apakah sertifikat TITD diserahkan atau tidak kepada Go Kian An?" tanya Hun Pa pada umat yang hadir.
Saat itu semua umat yang diminta berdiri di belakang bersuara menolak.
"Umat di belakang kami semua menolak. Kalau mereka katakan aset dikembalikan ke umat, ini umatnya (di belakang saya)," ujarnya.
Saat disinggung perihal eksekusi aset Yayasan Harapan Sinar Bahagia Bojonegoro (HSBB) agar kembali kepada umat, mewakili Yayasan Harapan Sinar Bahagia (HSB).
Hun Pa mengatakan, bahwa sejak dulu sebetulnya sudah berusaha mendaftarkan aset ke HSB.
"Kenapa tidak bisa kembali ke HSB. Karena nama HSB sudah dipakai yayasan di Sukosewu. Jadi tidak bisa kembali memakai Yayasan HSB. Makanya kami mendaftarkannya ke HSBB. Tapi kalau mereka (Go Kian An) menyatakan mau kembali ke yayasan yang lama ya silakan. Kita tunggu saja putusan Menkumham, kami melanjutkan kasus ini pada pengacara kami," terangnya.
Sementara Gandhi Koesmianto atau Go Kian An menuturkan, bahwa misi utama yang dia lakukan adalah mewakili TITD HSB mengembalikan seluruh aset yang sudah dialihkan ke yayasan milik pribadi supaya kembali menjadi atas nama Kelenteng Hok Swie Bio. Meskipun hasilnya mendapat penolakan.
"Saya pribadi jg diundang, dgn JNE/ JNT sbg kurir tapi kami tolak sebab pengundangnya adalah ilegal," kata Go Kian An.
"Misi utama kami (mewakili TITD HSB) mengembalikan seluruh aset yg sudah dialihkan ke yayasan milik pribadi menjadi a/n Klenteng Hok Swie Bio kembali," kata Koh An, sapaan akrabnya melalui jawaban lewat WhatsApp.
"Kubu termohon itu hanya mengadu antar umat saja, mengalihkan persoalan yg sebenarnya,Tolong ditanyain nama sertifikat. Soalnya di putusan PT yang dikuatkan MA itu sudah inkrah…( Berkekuatan Hukum Tetap). Buktikan kalau memang sertifikat tersebut sudah kembali menjadi milik keenteng HSB lagi…," ujarnya.
S: Viva.co.id