INDONESIAKININEWS.COM - Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan menjadi tersangka dan ditahan Kepolisian Daer...
INDONESIAKININEWS.COM - Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan menjadi tersangka dan ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
Wawan ditetapkan sebagai tersangka terkait pembubaran jemaah ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung, pada Minggu 19/2/2023, lalu.
“Tadi malam yang bersangkutan (Wawan Kurniawan) telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini ditahan di Polda Lampung,” kata Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad, Kamis, 16/3/23
Pandra bilang, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, saksi ahli Agama maupun saksi ahli Hukum Pidana.
“Upaya penyelidikan dan penyidikan kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang,” jelas Pandra.
“Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan. Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU,” lanjut dia.
Dalam perkara tersebut, polisi telah melakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan video viral Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Rajabasa, Bandar Lampung, dibubarkan saat sedang beribadah oleh Ketua RT dan warga setempat, Minggu, 19/2/23
Ketua Panitia Pembangunan Gereja Kristen Kemah Daud, Parlin Sihombing mengatakan, pihaknya sudah mengurus izin gereja tersebut sejak 2014. Namun, izin belum rampung lantaran selalu ada kendala.
Dia menuturkan, peristiwa pembubaran itu berawal saat jemaat sedang beribadah, lalu tiba-tiba datang Ketua RT beserta beberapa warga setempat.
“Peristiwa itu kemarin, sekitar jam 9 itu sedang berlangsung beribadah tiba-tiba ada beberapa oknum masuk, melompati pagar sebagian orang, dan langsung masuk ke pintu ruang utama gedung gereja,” ungkap Parlin, Senin, 20/2.
Pimpinan jemaat, kata Parlin, berusaha memediasi warga yang masuk ke gereja. Tetapi, menurutnya, warga sekitar tetap masuk ke dalam gereja hingga membuat jemaat yang ada dalam gereja itu panik dan bubar.
“Kita sudah mencoba mediasi tetap tidak mau dan tetap masuk ke dalam gedung gereja dan itu sedang berlangsung beribadah,” ungkapnya.
Wawan Kurniawan, Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung tak membantah telah membubarkan jemaat gereja beribadah. Menurut Wawan, pembubaran itu lantaran belum ada izin penggunaan gedung untuk ibadah jemaat Kristiani.
“Saya tidak melarang, saya hanya membubarkan karena mereka belum ada izin,” kata Wawan.
Wawan mengungkapkan, sebelum pembubaran tersebut, sudah ada surat pernyataan dari pihak gereja, dan sudah ditandatangani oleh Pendeta Naek Siregar.
Adapun poin surat tersebut yakni kesepakatan tidak akan menggunakan gedung sebagai tempat ibadah kecuali tempat tinggal.
“Kesepakatan awal, dari pengurus gereja terdahulu bahwa tempat itu bukan untuk ibadah melainkan tempat tinggal. Nah mereka ini pakai untuk ibadah, dan ini sudah minggu ketiga, makanya saya ke sini,” ujarnya.
Wawan juga mengakui bahwa dirinya melompat pagar agar bisa masuk ke gereja. Alasannya, pihak gereja enggan membuka pagar tersebut.
“Kemarin saya itu lompat pagar karena lama proses buka kuncinya, seharusnya saya selaku RT dibukain dong pintunya,” jelas Wawan.*
S: forumkeadilan