INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji mengungkit cerita soal dia pernah ditangkap...
INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji mengungkit cerita soal dia pernah ditangkap dan ditahan.
Susno menyampaikan hal tersebut di tengah pendaftaran dirinya sebagai calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk daerah pemilihan Sumatra Selatan II.
"Saya ini mantan Kabareskrim dan saya juga mantan ditahan juga, mantan ditangkap. Jadi manakala hukum itu disalahgunakan, bisa untuk menangkap orang," ujar Susno dalam keterangannya, Selasa, 21 Maret 2023.
Susno menuturkan ia ditangkap hingga tiga kali oleh anak buahnya sendiri. Saat ditangkap, dia masih aktif menjabat dan tengah menangani kasus besar, termasuk kasus manipulasi pajak oleh Gayus Tambunan.
"Yang nangkap anak buah saya sendiri gitu kan, sampai tiga kali saya ditangkap," kata Susno.
Susno Duadji berharap dengan terjun ke politik, ia dapat membuat perbaikan agar hukum tidak lagi digunakan sebagai alat menghantam orang lain demi tujuan pribadi.
"Oleh karena itu jangan sampai hukum itu dijadikan alat, maka tempat saya berjuang di mana ? Di PKB. Apakah saya jadi anggota DPR? Tidak, itu bukan tujuan saya, tujuan saya ingin memberikan suara sebanyak-banyaknya untuk PKB. Siapa pun yang jadi karena sistem terbuka atau tertutup, saya serahkan kepada partai," kata Susno
Nama Susno mencuat saat berseteru dengan KPK dan munculnya polemik Cicak Vs Buaya pada Juli 2009.
Perseteruan tersebut berawal dari isu yang beredar adanya penyadapan oleh KPK terhadap Susno Duadji selaku kabareskrim saat itu. Susno dituduh terlibat pencairan dana dari nasabah Bank Century, Boedi Sampoerna.
Polisi membalas dengan menetapkan dua anggota KPK waktu itu, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp 5,1 miliar dari Anggodo, adik dari Anggoro Widjojo, narapidana kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu di Kementerian Kehutanan.
Bibit dan Chandra disangka menyalahgunakan wewenang saat menerbitkan surat pencegahan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo serta surat pencegahan dan pencabutan pencegahan Direktur Utama PT Era Giat Prima Djoko S Tjandra.
S: tempo