INDONESIAKININEWS.COM - Inilah sosok Serda Wira Sitorus yang tewas di tangan atasan hingga orang tuanya tak menyangka. Serda Sahat Wira Anu...
INDONESIAKININEWS.COM - Inilah sosok Serda Wira Sitorus yang tewas di tangan atasan hingga orang tuanya tak menyangka.
Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus, anggota Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai sedang menjadi sorotan.
Dari informasi yang diperoleh Tribun Jatim via Tribun-medan.com, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus tewas setelah diduga dianiaya pimpinannya sebelum menjalani latihan pada November 2018 silam.
Kejadian sudah berlangsung empat tahun silam.
Tetapi kini orang tua merasa ingin mempersoalkan kematian anaknya yang tak kunjung menemukan jawaban atas kematian.
"Tolong saya bapak Panglima, tolong saya. Empat tahun saya menahan sedih ini, tolong saya bapak,” teriak Tiorma Tambunan, ibu mendiang Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus, saat melakukan aksi di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) I Medan, Selasa (20/12/2022), seperti dikutip Tribun Jatim dari TribunMedan.
Semasa hidup, sosok Serda Wirda Sitorus tak banyak diketahui publik.
Padahal kasusnya bisa disebut tidak biasa bahkan sering dinilai mirip dengan kasus Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Dilansir Tribun Jatim dari Tribun Medan, ada beberapa fakta seputar siapa sebenarnya Serda Wira Sitorus.
Anggota TNI ini tewas di tangan para atasannya dalam kegiatan kemiliteran beberapa tahun silam.
Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus adalah anak pasangan Kapten Arh Hulman Sitorus dan Tioma Tambunan.
Setelah dinyatakan lulus sebagai anggota TNI, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus kemudian mengikuti pendidikan di Resimen Induk Kodam I/Bukit Barisan di Kota Siantar.
Setelah enam bulan pendidikan di Rindam, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus kemudian dikirim ke Kota Malang, Jawa Timur untuk mengikuti pendidikan Arhanud.
Usai pendidikan di Kota Malang, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus mendapat penempatan di Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai.
Di sinilah korban diduga mendapat penganiayaan dari atasannya.
Setelah diduga dianiaya pada 8 November 2018, keesokan harinya, korban dipaksa menjalani latihan berat.
Saat itu medis sudah menyatakan bahwa kondisi fisik Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus dalam keadaan tidak sehat.
Namun, para atasan Serda Sahat tetap memaksa korban terjun latihan.
Bahkan, korban dipaksa masuk ke dalam kanal hingga akhirnya tenggelam.
Atas kematian tidak wajar Serda Sahat, keluarga kemudian melapor ke Polisi Militer.
Setelah diusut, hanya tiga orang yang diseret ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
Dua orang sudah dipecat, satu lagi yang merupakan seorang perwira belum dipecat.
Serda Wira Anugrah Sitorus bahkan dicemplungkan ke kanal sehingga darah dan gambut masuk ke paru-paru.
Ketua Horas Bangso Batak Sumut, Tomson Parapat, yang ikut dalam aksi bersama keluarga Serda Wira Sitorus menyebut kasus ini adalah 'Sambo versi TNI'.
Ada banyak sorotan terhadap kematian Serda Wira Sitorus setelah empat tahun kasus berlalu.
Orang Tua Tak Kuasa Tahan Tangis Meski 4 Tahun Berlalu
"Tolong saya bapak Panglima, tolong saya. Empat tahun saya menahan sedih ini, tolong saya bapak,” teriak Tiorma Tambunan, ibu mendiang Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus, saat melakukan aksi di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) I Medan, Selasa (20/12/2022).
Dalam kasus ini, ada tiga orang yang diadili.
Mereka adalah Sertu Simson Candra Aritonang dan Serda Lulut Sapta Hendrawan.
Keduanya sudah dihukum penjara dan dipecat dari kesatuan.
Namun, satu terduga pelaku lainnya yakni Letda Yhonrotua Rajagukguk belum dipecat dan masih dibiarkan berdinas, setelah yang bersangkutan melakukan banding.
"Ini Sambo versi TNI. Pelaku bebas berkeliaran dimana-mana. Ini cara pembunuhan yang biadab,” kata Ketua Horas Bangso Batak (HBB) Sumut, Tomson Parapat, saat mendampingi orangtua korban.
Di depan gedung Dilmilti I Medan, orangtua korban menangis tersedu-sedu.
Tiorma Tambun mengatakan dirinya sudah cukup bersabar selama empat tahun ini atas kematian sang anak.
Namun, terduga pelaku lain tidak dipecat dan tidak ditahan.
Bahkan, terduga pelaku lain masih berdinas seperti biasa.
Atas masalah ini, Tiorma Tambunan meminta kepada Panglima TNI untuk mengatensi kasus anaknya yang terkesan dikaburkan para petinggi TNI AD.
Dalam orasinya, Horas Bangso Batak dan pihak keluarga mendesak Dilmilti I Medan untuk menghukum terduga pelaku lain, yakni Letda Yhonrotua Rajagukguk.
Keluarga dan HBB juga meminta TNI AD, khususnya Kodam I/Bukit Barisan untuk menyeret Mayor Arh Gede Henry Widyastana, mantan Komandan Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai untuk turut diproses hukum.
Sebab, menurut keluarga, sebagai atasan, Mayor Arh Gede Henry Widyastana yang sekarang menjabat sebagai Pabandyabinkar Spersdam Kasuari harus pula bertanggungjawab atas kematian Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus.
"Kami menganggap (mereka) itu pantas didakwakan dengan Pasal 338 dan juga Pasal 340 junto Pasal 55 yang ancamannya 15 tahun penjara,” tegas Poltak Silitonga, kuasa hukum keluarga korban.
Sumber: Tribun Medan