INDONESIAKININEWS.COM - Eks Kadiv Propam yang kini berstatus terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo menyatakan seharusnya R...
"Bharada E seharusnya dipecat juga karena dia yang menembak kan, bukan cuma saya," kata Sambo menjawab pertanyaan awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi pada hari ini menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana sebagai terdakwa. Dari 15 saksi yang dipanggil, hanya 11 orang yang memenuhi panggilan jaksa dan memberikan kesaksian.
Pada pokoknya, Sambo dan Putri meminta maaf kepada 11 saksi yang hadir tersebut. Mereka mengaku bersalah karena akibat perbuatannya belasan saksi yang seluruhnya merupakan anggota Polri tersebut diproses hukum dan etik.
"Saya juga sudah meminta kepada pimpinan untuk tidak memproses kode etik dan pidana mereka karena mereka tidak tahu apa-apa, saya yang salah dan saya siap bertanggung jawab untuk itu," ucap Sambo.
"Saya sampaikan ke institusi tapi mereka tetap didemosi, tetap dipecat, padahal mereka tidak tahu apa-apa. Saya yang tanggung jawab, saya sedih sekali melihat mereka masih panjang usianya tapi harus selesai pada saat itu. Sekali lagi saya minta maaf kepada kawan-kawan senior, saya salah, saya siap tanggung jawabkan apa yang saya lakukan," sambungnya.
Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Tindak pidana itu dilakukan Sambo dan Putri bersama-sama dengan Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.
S: cnnindonesia