INDONESIAKININEWS.COM - Terdakwa Kuat Maruf mengaku sempat menangis saat ditelepon Ferdy Sambo ketika menjalani pemeriksaan di Provos Polri...
Hal ini disampaikan Kuat Maruf saat menjadi saksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Awalnya, hakim mencecar Kuat Maruf soal perubahan keterangan yang ternyata dilakukan saat diperiksa di Provos Propam Polri.
"Sebenarnya ketika memberikan keterangan yang belakangan diubah itu keterangan itu diperoleh di mana?" tanya hakim.
"Kalau saya pribadi saya persis itu di Provos," jawab Kuat Maruf.
"Kalau Ricky?" tanya hakim kembali.
"Ricky dan Richard emang dikumpulin bareng sama saya, pada saat itu Bapak ngomong ke Ricky dan Richard saya tidak memperhatikan," jawab Kuat Maruf kembali.
Selanjutnya, hakim mencecar Kuat Maruf soal alasan dirinya mengubah keterangan yang sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Kuat Maruf mengaku alasan mengubah keterangan karena dirinya ditelepon Ferdy Sambo saat diperiksa Provos soal kematian Brigadir J.
"Kenapa alasan saudara memberi keterangan yang berbeda dengan skenario?" tanya hakim.
"Yang asli, saya ditelepon," jawab Kuat Maruf.
"Siapa yang nelepon?" tanya hakim.
Lewat sambungan telepon, Ferdy Sambo meminta Kuat Maruf untuk berkata jujur perihal kematian Brigadir J.
Perintah Ferdy Sambo itu lantas membuat Kuat Maruf menangis seketika.
Ferdy Sambo saat itu seolah menyalahkan Kuat Maruf lantaran tidak menceritakan dengan rinci peristiwa yang terjadi di Magelang.
"Pas saya lagi diperiksa saya masih yang bohongan itu, sore penyidik saya ngomong Pak Kuat ini pak Ferdy mau ngomong baru saya angkat 'Kuat ceritain apa adanya saja'," kata Kuat Maruf menirukan ucapan Sambo.
"Waktu itu saya menangis 'Kamu sih kalau apa-apa tidak mau ngomong, di Magelang ada apa-apa kamu tidak ngomong, harusnya cerita'," kata Kuat Maruf.
Saat itu, Ferdy Sambo berpesan kepada Kuat Maruf agar menceritakan kejadian di Magelang secara apa adanya.
Bahkan, Ferdy Sambo juga berpesan supaya Kuat Maruf bersiap merasakan dinginnya jeruji penjara.
"Saya menangis pada saat itu 'Pokoknya ceritain aja At, yang kamu tahu cerita saja sudah, kita siap dipenjara aja'," kata Kuat menirukan ucapan Ferdy Sambo.
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
S: tribunnews