INDONESIAKININEWS.COM - Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan asusila yang melibatkan seorang anggota Paspampres berpangkat mayor dengan ...
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut kasus tersebut ternyata bukan rudapaksa atau pemerkosaan seperti yang menjadi dugaan awal.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut, dua pihak yang terlibat dalam dugaan kasus asusila, anggota Paspampres dan prajurit wanita Kostrad, terindikasi suka sama suka.
"Pemeriksaan awal ada celah yang membuat ini semua tidak seperti diberitakan awal," kata Jenderal Andika Perkasa di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/12/2022).
"Proses pemeriksaan masih berlangsung kedua individu atau terduga pelaku, ternyata ada kemungkinan cukup besar ini bukan pemerkosaan, (tapi) satu tindak asusila," tambahnya.
Dua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut kini berpotensi dikenakan hukuman pasal 281 KUHP tentang asusila.
Andika mengatakan mereka bahkan akan menghadapi konsekuensi yang sangat fatal.
"Konsekuensi sangat fatal," ucap Andika.
"Selain pidana juga peraturan mengatakan mereka berbuat asusila di kalangan internal pemecatan dinas," tambahnya.
Adapun dua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut kini sudah ditahan.
"Kedua pihak, baik diduga pemerkosa dengan korban, dua-duanya sudah ditahan," katanya.
Sebelumnya oknum Paspampres berinisial BF itu sempat diberitakan telah merudapaksa prajurit wanita TNI alias Kowad di sebuah hotel di Bali.
Oknum anggota Paspampres itu merupakan seorang perwira menengah yang menjabat sebagai wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF.
Sedangkan korban merupakan perwira muda perempuan Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER.
Kasus ini terjadi saat Mayor BF dan Letda Ger bertugas di acara KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Kisdiyanto membenarkan penetapan tersangka kepada Mayor BF.
"Oknum sudah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya," jelasnya pada Minggu (4/11/2022).
Ia mengatakan penahanan terhadap Mayor BF akan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Sabtu (3/12/2022).
Kisdiyanto menjelaskan jika tersangka akan dijerat dengan pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," terangnya.
Mayor BF terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun jika dijerat dengan pasal tersebut.
S: tribunnews