INDONESIAKININEWS.COM - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi bisa saja mundur dari jabatannya...
Dia mengatakan hal tersebut berkaitan dengan tuntutan massa Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) pada demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11), yang meminta Jokowi untuk mundur.
Menurut Refly, ada tiga cara presiden berhenti dari jabatannya berdasarkan Pasal 8 konstitusi Ayat 1.
"Petama makar, kedua berhenti, dan ketiga diberhentikan atau memberhentikan diri dengan inisiatif sendiri," ucap dia di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).
Refly menerangkan jika diberhentikan, prosesnya harus melalui DPR, MPR, dan MK. Menurut dia, massa GNPR meminta pemerintah mengaktifkan Pasal 8 tersebut.
Terkait kedatangannya di demo GNPR, Refly beralasan dirinya hanya ingin tahu ada larangan atau tidak dalam penyampaian pendapat di muka umum.
Refly Harun Ajukan 2 Pertanyaan "Secara teoritis, kan, enggak boleh dilarang," ujar Refly.
Refly menilai, hal yang paling penting demonstrasi bisa dilaksanakan tertib meski tuntutannya meminta presiden mundur.
Dia beranggapan aspirasi atau bahasa yang disampaikan sudah tepat, yaitu mundur, bukan diturunkan. Seperti diketahui, massa GNPR melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Jumat (3/11).
Dalam demonstrasi tersebut, massa menuntut Jokowi untuk mundur dari jabatannya karena dianggap gagal dalam menjalankan pemerintahan.
S: genpi