INDONESIAKININEWS.COM - Aipda Aziz Lupi alias Aipda AL, anggota Polri yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Loano, Polres Purwore...
Aipda Aziz Lupi dinyatakan terbukti melakukan tindakan perselingkuhan dengan istri anggota TNI.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Aipda Aziz dipimpin oleh Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja pada Selasa (8/11/2022).
"Hari ini kami melaksanakan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Saudara Aziz Lupi karena melakukan tindakan yang mencoreng institusi Polri.
Ini merupakan bentuk tegas pimpinan Polri, dalam hal ini Polda Jawa Tengah, untuk menindak seluruh anggota yang melakukan pelanggaran," kata Purbaja seusai upacara, seperti dilansir detikJateng.
Purbaja menjelaskan perselingkuhan itu dimulai sejak Februari 2022.
Setelah terbongkar, kasus tersebut kemudian ditangani Polres Purworejo dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah.
Dalam putusan sidang disiplin, Aipda Aziz dinyatakan telah dikenai PTDH. Aziz pun mengajukan banding.
"Bandingnya dilaksanakan mulai April 2022 sampai kemarin putusannya Senin, 7 November 2022.
Bandingnya ditolak. Putusan pertama bulan April di-PTDH, kemudian yang bersangkutan mengajukan banding dan bandingnya ditolak," tuturnya.
S: detik