INDONESIAKININEWS.COM - Mabes Polri memberikan lampu hijau terkait nasib Sulastri Irwan, anak petani yang digugurkan dalam seleksi Polisi W...
Perempuan yang digugurkan Polda Maluku Utara sebagai peserta calon siswa sekolah bintara polisi gelombang ke II/2022 itu pun berkesempatan untuk kembali meraih mimpinya sebagai Polisi.
Kepala Biro Jianstra SSDM Polri, Brigjen Pol Sandi Nurgroho mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus yang dialami Sulastri Irwan ini.
Dia pun membenarkan bahwa anak petani yang lulus di peringkat ketiga ini ditukarkan dengan peringkat keempat oleh pihak panitia.
Bahkan, surat undangan yang disampaikan bukan undangan fisik, melainkan undangan elektronik yang dikirim hanya via WhatsApp.
"Kami telah mendapatkan laporan bahwa calon siswa bintara Polri di Maluku Utara bernama Sulastri Irwan yang lulus peringkat ketiga dan diduga ditukarkan pihak panitia dengan peserta peringkat keempat, dengan surat undangan yang disampaikan bukan undangan fisik melainkan undangan elektronik yang dikirimkan melalui WhatsApp," kata Sandi Nurgroho, di Ternate, Rabu, 9 November 2022.
Oleh karena itu, Mabes Polri memberikan lampu hijau kepada Sulastri Irwan untuk diikutkan kembali sebagai siswa bintara Polri gelombang ke II tahun 2022.
Anak petani dari Kabupaten Kepulauan Sula itu meski sudah lulus Pantukhir, tetapi gugur dan kasus ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan di Maluku Utara.
Sehingga, perempuan itu tidak tertutup kemungkinannya masih bisa diluluskan menjadi wanita polisi atau yang dikenal sebagai polwan.
"Data itu nanti akan kita masukkan ke pimpinan dan menunggu sikap pimpinan untuk mengambil keputusan dan tidak menutup kemungkinan akan kembali diterima untuk menjalankan pendidikan sebagai anggota Polri dan sangat terbuka, Insya Allah masih ada harapan," tutur Sandi Nurgroho
Sulastri Irwan menjadi sorotan karena kisah pilu yang dialaminya usai gugur seleksi calon Polisi Wanita (Polwan).
Anak petani di Kabupaten Kepulauan Sula tersebut merupakan salah satu calon siswa (Casis) Polwan di Polda Maluku Utara (Malut).
Dia diduga digugurkan oleh pelaksana penerima Casis, dan diganti dengan keluarga salah satu anggota Polisi.
Ironisnya, Sulastri Irwan sudah dinyatakan lulus sebagai Casis Polwan dengan kategori lulusan terbaik dan berda di peringkat ke-3.
Mengetahui dirinya tersingkir dari seleksi, dia pun mengaku kaget dengan keputusan tersebut, lantaran sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Bahkan, Sulastri Irwan juga mengikuti perkembangan hingga pengumuman tahap akhir pada 2 Juli 2022.
Setelah pengumuman itu, dia pun sudah mulai aktif mengikuti apel di Polda Maluku Utara.
Akan tetapi, pada Agustus 2022 lalu, Sulastri Irwan mengaku kaget karena tiba-tiba dinyatakan gugur.
Dia dinyatakan gugur oleh pihak pelaksana seleksi Polda Maluku Utara dengan alasan usianya yang sudah lewat.
Posisi yang ditinggalkan anak petani tersebut, kemudian diganti oleh peserta dari keluarga Polisi urutan ke-4 atas nama Rahima Melani Hanafi.
"Urutan empat ini merupakan sepupu dari salah satu perwira polisi berpangkat AKBP sering disapa pak Adnan," kata Sulastri Irwan.
Dia mengatakan bahwa pada 1 November 2022, dirinya juga menerima surat dengan isi pergantian calon siswa Diktuk Bintara Polri.
"Surat itu dari Polda Maluku Utara, tidak dari Mabes Polri," ucap Sulastri Irwan.
Tim penasihat hukum Sulastri Irwan yang tergabung dalam organisasi Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Maluku Utara pun sudah mengadukan Polda Maluku Utara Inspektur Jenderal Polisi Midi Siswoko.
Mereka juga melapor ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Maluku Utara terkait dengan penerimaan polisi di Polda Maluku Utara, karena langkah itu dinilai merugikan keluarga besar Sulastri Irwan.
Kuasa hukum Sulastri Irwan, Bachtiar Husni mengadukan hal ini ke Ombudsman terkait dengan gugurnya kliennya.
"Kami mendapatkan kuasa dari keluarga Sulastri Irwan untuk membawa kasus itu ke Ombudsman terkait dengan rekruitmen Bakomsus tenaga kesehatan di Polda Maluku Utara," tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat, 11 November 2022.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Komisaris Besar Polisi Michael Irwan Thamsil, yang dihubungi sebelumnya mengakui bahwa Sulastri Irwan dinyatakan gugur.
Hal itu adalah karena sesuai ketentuan yang diatur panitia pusat untuk casis bintara berusia maksimal 23 tahun, sedangkan Sulastri Irwan usianya telah melewati satu bulan 21 hari saat dinyatakan lulus.
S: pikiranrakyat