INDONESIAKININEWS.COM - Akhirnya Sulastri Irwan, anak petani yang viral karena sempat digagalkan lulus masuk calon polisi wanita (Polwan), ...
Polda Maluku akhirnya meluluskan Sulastri Irwan untuk menjalani pendidikan sebagai Polwan.
Keputusan meluluskan Sulastri Irwan diungkapkan Kapolda Maluku Utara, Irjen Midi Siswoko.
"Kita sampaikan untuk Sulastri dan Rahima, dinyatakan lulus," ucapnya seperti yang dikutip dari YouTube TribunTernate, Senin (14/11/2022).
Jadi, selain Sulastri Irwan, Rahima Melani Hanafi juga lulus dan menjadi calon siswa (casis) anggota Polri.
Pendidikan akan dilakukan tahun 2022.
Keduanya juga diimbau untuk tetap menjaga kesehatan sebelum pendidikan.
Pada kesempatan itu, Irjen Pol Midi Siswoko juga meminta maaf kepada masyarakat Maluku Utara, terutama kepada Sulastri.
Diakui, dalam hal ini yang salah adalah dia.
"Setelah saya ikuti, kita telaah, kita analisa.
Ternyata tidak ada yang salah, yang salah pimpinannya,
Kapolri menekankan ikan busuk dari kepalanya, bukan dari ekornya.
Kami selaku Kapolda Maluku Utara, dengan tulus iklas menyampaikan permintaan maaf, kepada rekan-rekan media, masyarakat Maluku Utara dan terkhusus untuk MBak Sulastri sampai viral seperti ini," kata Irjen Midi Siswoko di hadapan Sulast dan keluarnaya serta Rahima dan keluarganya.
Keputusan meluluskan Sulastri dan Rahima ini setelah Polda Maluku Utara mendapatkan tambahan satu kuota lagi.
Dia pun berharap Sulastri bisa mencetak prestasi.
"Tolong, kalau sudah viral seperti ini mbak Sulastri lebih berprestasi dari yang lain.
Jangan jadi polisi jadi elek-elekan, jadi polisi harus apik-apikan.
Dia meminta baik Sulastri maupun Rahima bisa berkoordinais dengan Biro SDM Polda Maluku Uara untuk persiapan pendidikan.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Sulastri dikabarkan gagal menjadi calon siswa.
Padahal ia dalam tes yang dilakukan, menempati urutan ketiga.
Dicoretnya Sulastri dikarenakan alasan umur.
Namanya digantikan oleh orang di posisi keempat.
Posisi keempat ditempati oleh casis bernama Rahima Melani Hanafi.
Pengakuan Sulastri Irwan
Kepada TribunTernate.com (grup surya.co.id), Sulastri Irwan menceritakan apa yang dialaminya. Dia dinyatakan lulus pada tahap akhir, 2 Juli 2022.
Setelah dinyatakan lulus, ia mengikuti apel selama 1 bulan untuk seluruh perwakilan Polres di SDM Polda Maluku Utara.
"Setelah pengumuman, Kita semua diminta untuk apel. Apel dan apel terus di Polda, "katanya, Senin (7/11/2022).
Setelah mengikuti apel dan masuk pada Agustus, SDM Polda Maluku Utara melakukan panggilan.
Dari panggilan itu katanya, umurnya telah melewati batas yang ditentukan, di mana lahir pada 04 Juni 1999.
"Pada saat saya diberitahu dari SDM selanjutnya seperti apa, tidak diberitahu lagi, "ucapnya.
Dengan begitu ia menyebut, dirinya ditahan di Polres Ternate, tidak dipulangkan ke Polres Kepulauan Sula.
Dia pun menunggu dari Agustus sampai 1 November baru ada surat keputusan untuk sidang.
Setelah menerima surat di bulan November 2022 ini, berisi pergantian peserta Bintara Polri.
Isi dalam surat itu, tidak dituangkan dalam surat kompetensi khusus (Bakomsus).
Tetapi dalam ruangan sidang, barulah ditulis di spanduk Bakomsus Kesehatan.
"Isi suratnya dari Polda Maluku Utara, dalam persidangan mereka tanya, papa kerja apa."
"Saya bilang, papa hanya Petani serabutan, ada kerja apa ya kerja, kalau tidak ada ya sudah, "katanya dengan sedikit mengusap air matanya.
Dalam persidangan Polda Maluku Utara mengungkap, Sulastri Irwan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Karena umur dirinya telah melewati, dan digantikan dengan orang di posisi peringkat keempat.
"Mereka bilang alasannya mengenai umur, dan yang hadir dalam sidang itu ada juga."
"Peringkat 4 dan 5, diminta untuk tanda tangan berita acara, "ungkapnya.
Karena dirinya dianggap tidak memenuhi syarat dalam persidangan, namanya diblok dan digantikan dengan Rahima Melani Hanafi.
Di mana nama tersebut diketahui, merupakan ponakan salah satu perwira berpangkat AKBP, yang bertugas di SDM Polda Maluku Utara.
S:tribunnews