INDONESIAKININEWS.COM - Jaksa penuntut umum menampilkan rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir N Yosua Hutabarat masih hidup. Rekaman CCTV ...
Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022), gambar dari CCTV itu ditampilkan saat jaksa menunjukkan barang bukti ke sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga, Abdul Zapar dan Marjuki dalam sidang untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.
Dalam gambar itu, terlihat Yosua berdiri di taman rumah dinas Ferdy Sambo mengenakan kaus putih. Di tangkapan CCTV itu tertulis '08 07 2022' dan 17:12 :03 yang artinya 8 Juli 2022 pukul 17.12 WIB. Sosok Yosua diberi lingkaran warna merah oleh jaksa.
Momen Yosua masih hidup itu sempat disebut membuat anak buah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, gemeteran. Hal itu diketahui dalam dakwaan untuk Brigjen Hendra Kurniawan.
Arif disebut gemetaran gara-gara melihat peristiwa yang tak sesuai dengan penjelasan pihak kepolisian saat itu.
Sebelumnya, saksi bernama Kompol Aditya Cahya mengatakan pihaknya melihat rekaman CCTV yang ada di hard disk Kompol Baiquni Wibowo. Rekaman CCTV itu menunjukkan kegiatan di rumah Ferdy Sambo sebelum Yosua tewas hingga sesudah Yosua tewas.
Aditya mengatakan, dalam rekaman itu, terlihat Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo datang. Padahal awalnya Yosua disebut sudah tewas akibat tembak-menembak baru kemudian Sambo datang.
"Itu kejadian di mana pembunuhan Brigadir Yosua terjadi. Di situ diperlihatkan pada saat kedatangan Ibu PC, pada saat kedatangan Ferdy Sambo, sampai dilihatkan Yosua masih ada, masih terlihat di rekaman video itu pada saat Ferdy Sambo sampai di lokasi," ujar Aditya saat bersaksi.
Brigjen Hendra dan Kombes Agus Didakwa Merintangi Kasus Pembunuhan Yosua
Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria. Keduanya didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).
Brigjen Hendra dan Kombes Agus didakwa bersama Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Hendra dan Agus didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
S: detik