INDONESIAKININEWS.COM - James Arthur Kojongian (JAK) kini masih hangat diperbincang masyarakat. Sempat viral dipergoki istri selingkuh, dan...
INDONESIAKININEWS.COM - James Arthur Kojongian (JAK) kini masih hangat diperbincang masyarakat.
Sempat viral dipergoki istri selingkuh, dan dipecat, kini jabatannya kembali.
Kasus yang terjadi di Tomohon, Sulawesi Utara ini menjadi pembicaraan di mana-mana, setelah video viral istri pergoki suami selingkuh tersebar di mana-mana.
Yang membuat kasus ini makin menarik karena pasangan suami istri ini bukan orang sembarang, figur publik dan dari keluarga pejabat.
Sang istri Michaela Elsiana Paruntu, menghadang mobil suaminya James Athur Kojongian (JAK) yang bersama seorang perempuan bernama Angel Sepang yang diduga adalah suaminya.
Michaela Paruntu melabrak Wakil Ketua DPRD Sulut ini dan bersama selingkuhannya pada Minggu 24 Januari 2021, Michaela Paruntu sempat diseret beberapa meter oleh suaminya
Kasus dugaan selingkuh ini kemudian diproses di Badan Kehormatan DPRD Sulut.
Politisi partai golkar ini terbukti melanggar sumpah janji dan kode etik DPRD, karena kasus selingkuh.
Hal ini menyusul kasus dugaan perselingkuhan James Arthur Kojongian. Beberapa waktu lalu, istrinya, Michaela Paruntu mengadang mobil JAK yang diduga bersama perempuan selingkuhannya di dalam mobil.
Peristiwa yang terjadi di Kota Tomohon ini viral di media sosial.
Michaela Paruntu, adik Tetty Paruntu, dan JAK dalam konferensi pers mengaku sudah berdamai dan menyelesaikan masalah keluarga mereka.
DPRD Sulut menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman keputusan BK tentang hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran sumpah janji dan kode etik DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut, dr Fransiskus Silangen, didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay dan Billy Lombok, sementara James Arthur Kojongian yang jadi subjek putusan absen.
Adapun 29 Anggota hadir secara fisik di ruang rapat paripurna dan 5 orang mengikuti secara virtual.
Saga kontroversi James Arthur Kojongian alias JAK memasuki babak baru.
DPRD Sulut sudah mengambil keputusan Politisi Partai Golkar James Arthur Kojongian akan dikembalikan posisi jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut.
Ketua DPRD Sulut, dr Fransiskus Andi Silangen membenarkan hal tersebut.
Keputusan itu diambil berdasarkan Keputusan Mendagri yang belum bisa memproses pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua DPRD
"(JAK) kembali lagi. Sesuai keputusan dari pejabat yang berwenang yakni Kementerian Dalam Negeri karena belum bisa menindaklanjuti pemberhentian sehingga hak protokoler dan segala macam dikembalikan," kata dia.
Ketua DPRD Sulut menekankan, langkah ini diambil berdasarkan keputusan Kemendagri. Meski begitu, ia menekankan Rapat Paripurna DPRD Sulut yang mengeluarkan produk putusan pemberhentian JAK tidak dibatalkan.
Namun demikian, DPRD akhirnya mengambil langkah berpedoman surat dari Mendagri
Tetap akan dikembalikan (Wakil Ketua), tapi nanti kita kembalikan ke Golkar. Kita komunikasi dengan Golkar, kalau Golkar bilang tetap, maka akan dikembalikan," ujarnya.
Mendagri sudah mengeluarkan Surat Penjelasan terkait usulan pemberhentian James Arthur Kojongian. Hasilnya Mendagri belum bisa mengeluarkan Surat Pemberhentian sebagai dokumen pamungkas memecat Anggota DPRD.
Dalam surat Mendagri, disinggung soal untuk bisa memecat James Arthur Kojongian, Kemendagri butuh lampiran dokumen pendukung dari DPRD.
Tiga dokumen dimaksud yakni dokumen Kode Etik, dokumen Tata Beracara, dokumen Korespondensi dengan pihak terkait
Dari dokumen itu mendasari prosedur pemberhentian Anggota DPRD Sulut.
Adapun kisruh kasus James Arthur Kojongian mencuat ke publik atas hubungannya dengan seorang wanita muda. Kasus itu viral di medsos
Sang istri inisial MEP sempat memergokinya.
Kasus itu jadi viral, ketika istrinya MEP mengadang mobil meminta JAK turun dari mobil.
JAK sempat menjalankan mobil dengan niat agar MEP menepi, tapi MEP tetap bersikukuh tidak ingin menepi.
MEP kemudian naik ke deksel. JAK menjalankan mobil sehingga MEP bergelantungan di deksel mobil, dihantar sepanjang jalan.
Kondisi tersebut membuat MEP berteriak minta tolong sehingga masyarakat berhamburan keluar rumah. Warga ikut membantu mengadang mobil JAK.
Belakangan kasus itu viral, hingga mendapat kecaman publik.
James Arthur Kojongian pun akhirnya diproses Badan Kehormatan DPRD dengan dugaan melanggar etik.
Politisi Golkar itu diberhentikan lewat Keputusan DPRD Sulut, sesuai rekomendasi Badan Kehormatan karena dianggap melanggar sumpah dan janji sesuai ketentuan aturan berlaku.
Semua hak dan protokoler sebagai pimpinan DPRD dicabut. Belakangan Kemendagri belum bisa memproses pemberhentiannya tersebut. (ryo)
S:Tribun Manado