INDONESIAKININEWS.COM - Beberapa kali kepergok berlayar di Laut Natuna Utara, China ngotot wilayah Indonesia itu miliknya. China selalu mem...
INDONESIAKININEWS.COM - Beberapa kali kepergok berlayar di Laut Natuna Utara, China ngotot wilayah Indonesia itu miliknya.
China selalu memandang Laut Natuna Utara dengan aturan Nine Dash Line mengklaim jika wilayah perairan sengketa milik Indonesia itu berada di bawah kendalinya.
Padahal kepemilikan yang tercatat secara international, wilayah Laut Natuna Utara yang disengketakan milik Indonesia.
China memasuki hampir sebagian dari ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara ke dalam teritorial negaranya.
Klaim yang diakui secara sepihak oleh China itu membuat kapal-kapal nelayan milik negeri bambu itu berani memasuki wilayah ZEE Indonesia.
Nine Dash Line yang diakui oleh China tentunya tidak relevan dengan dunia international yang mendasari UNCLOS sebagai hukum laut international termasuk Laut Natuna Utara.
Pihak Indonesia juga sudah berkali-kali menekankan pentingnya penerapan UNCLOS sebagai jalan keluar dalam menghadapi konflik di Laut Natuna Utara.
Sudah berulang kali Indonesia mengingatkan China agar menghormati UNCLOS.
Bukan hanya perahu nelayan milik China saja yang memasuki ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara, Coast Guard kapal survei milik Beijing juga kerap kali berseliweran.
Apa yang dilakukan China di Laut Natuna Utara jelas tak bisa dibenarkan.
Karena aksi kapal China di Laut Natuna Utara merupakan hal yang menciderai hukum internasional.
Pengadilan arbitrase internasional juga sudah memutuskan mengenai sengketa yang terjadi di Laut Natuna Utara.
Namun, China bahkan menganggap putusan pengadilan arbitrase internasional merupakan hal yang ilegal.
“Apa yang disebut putusan arbitrase Laut China Selatan adalah ilegal, batal demi hukum dan kami telah lama menjelaskan bahwa China tidak menerima atau mengakuinya," ucap juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang pada 2020 lalu.
"Jadi apakah pihak Indonesia menerimanya atau tidak, tidak ada yang akan mengubah fakta objektif bahwa China memiliki hak dan kepentingan atas perairan yang bersangkutan (Natuna Utara)," tuturnya menambahkan.
Jubir Kemenlu China itu dengan tegas menentang negara, organisasi, bahkan individu mana pun yang menggunakan keputusan arbitrase yang merugikan negaranya itu.
China mengklaim setidaknya 80 persen dari ruang maritim di Laut Natuna Utara.
Ketegangan antara China dan Indonesia di Laut Natuna Utara juga disinggung oleh media lokal mereka sendiri.
Tahun 2019 silam, ketika kapal nelayan China memasuki ZEE Indonesia untuk melakukan ilegal fishing di Laut Natuna Utara.
Akan tetapi pihak China menolak bahwa kapal nelayan Tiongkok melakukan ilegal fishing di Laut Natuna Utara.
Ini merupakan penegasan bahwa lokasi ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara diklaim oleh China.
Media Beijing yakni 163.com juga membagikan informasi mengenai ketegangan China dan Indonesia di Laut Natuna Utara.
“Kapal-kapal nelayan China tidak menunjukkan kelemahan, lagipula kita memancing di perairan kita sendiri," kata mereka.
"Dan tidak ada yang namanya 'illegal fishing' seperti yang dianjurkan oleh Indonesia," tutur mereka lagi.***
S:Pikiran Rakyat