INDONESIAKININEWS.COM - Pengemudi mobil yang menggunakan pelat RFH viral di media sosial setelah memukul seseorang bernama Justin Frederick...
INDONESIAKININEWS.COM - Pengemudi mobil yang menggunakan pelat RFH viral di media sosial setelah memukul seseorang bernama Justin Frederick. Belakangan korban diketahui anak anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Indah Kurnia.
"Itu kan awalnya karena serempetan, tapi si (pengemudi) RF ini kan ngambil dari sebelah kiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dikutip dari keterangannya, Ahad, 5 Juni 2022.
Pelat nomor yang digunakan pun menjadi sorotan karena diketahui merupakan pelat khusus seperti RF. Tapi kode itu tidak tercantum dengan jelas sebagai kode pelat khusus dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Di sisi lain, dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas juga tidak disebutkan pelat berakhiran kode RF adalah khusus.
Kode ini diketahui khusus sebagaimana dijelaskan Auto200 hingga Mobil123. Dalam website mereka disebutkan pelat nomor yang belakangnya berkode RF atau Reformasi merupakan kendaraan yang digunakan oleh pejabat di instansi pemerintahan. Kodenya pun macam-macam.
Disebutkan misalnya, untuk pelat nomor yang memiliki kode RFS, adalah singkatan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan yang dimiliki oleh pejabat sipil negara atau menandai kendaraan pejabat negara eselon I setingkat direktur jenderal dalam kementerian.
Kemudian, ada juga kode RFH sebagaimana yang digunakan pengendara yang memukul itu. RFH sendiri disebutkan memiliki kepanjangan Reformasi Hukum yang biasanya untuk kendaraan milik petinggi Departemen Pertahanan dan Keamanan.
RFH bersama dengan kode RFO dan RFQ kata mereka dikhususkan untuk kendaraan pejabat negara eselon II. Namun, ketentuannya dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, pejabat negara nomor polisinya harus diawali dengan nomor 1 dan serinya diatur Kapolda.
Selain kode-kode ini ada juga RFP milik pejabat Kepolisian, RFD dimiliki pejabat TNI Angkatan Darat, RFL dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL), dan RFU milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU).
Saat kejadian pemukulan oleh dua orang pengendara pelat nomor RFH ini viral di media sosial, salah satunya dibagikan akun instagram @dashcam_owners_indonesia, ditunjukkan pula data pelaku beserta akun instagramnya.
Meski demikian, hingga saat ini polisi belum merilis identitas pelaku. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi hanya mengatakan telah menangkap terduga pelaku penganiayaan atau pemukulan di pinggir jalan tol Gatot Subroto arah Cawang, Jakarta Selatan, itu.
Hengki mengatakan pengemudi mobil pelat RFH yang diduga sebagai pelaku pemukulan telah ditangkap sebanyak dua orang. Malam kemarin, penyidik kata dia tengah memeriksa kedua orang tersebut.
"Keduanya kita amankan, kita periksa malam ini. Kita akan tangkap dan tahan sesuai kapasitasnya," ujar Hengki.
S:Tempo