INDONESIAKININEWS.COM - Vonis hukuman ringan kepada Halpian Sembiring Meliala, pria arogan yang memukul pelajar dianggap terlalu aneh dan j...
INDONESIAKININEWS.COM - Vonis hukuman ringan kepada Halpian Sembiring Meliala, pria arogan yang memukul pelajar dianggap terlalu aneh dan janggal.
Keputusan vonis terhadap eks petinggi Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan Sumut itu pun menjadi sorotan di tengah masyarakat, karena dianggap terlalu ringan dan tidak sesuai.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan pun angkat bicara terkait putusan yang diberikan oleh Hakim PN Medan terhadap Halpian.
Pengacara Publik LBH Medan, Maswan Tambak mengaku sangat menyayangkan keputusan tersebut.
"Ini kan di vonis tiga bulan penjara dan itu pun percobaan enam bulan, tentu sangat kita sayangkan, ini kan korbannya anak," kata Maswan kepada tribun-medan.com, Kamis (9/6/2022).
Ia mengatakan, hukuman yang diberikan kepada Halpian terlalu ringan mengingat kejadian yang dilakukan nya itu berat karena menganiaya seorang pelajar yang masih di bawah umur.
"Kalau kita melihat sedikit sejarah ke belakang terkait peristiwa tersebut, itukan sebenarnya sangat miris kita melihat nya, karena persoalan sepele anak itu diperlukan demikian," sebutnya.
Maswan menambahkan, seharusnya hakim bisa menjatuhkan hukuman yang sesuai kepada pelaku agar dapat memberikan rasa adil kepada korban.
"Tentu sebenarnya kita sangat menyayangkan terhadap vonis majelis hakim itu, harusnya ada hukuman yang lebih setimpal untuk mencapai rasa adil bagi korban," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika mengacu terhadap undang-undang perlindungan anak, pelaku bisa dihukum penjara diatas tiga tahun.
"Karena kalau kita pahami di beberapa pasal yang mengatur pidana itu, kalau tidak mengakibatkan luka berat maka hukumannya itu 3 tahun 6 bulan," ucapnya.
Menurutnya, hukuman yang diberikan kepada pria arogan ini tidak memberikan efek apapun baik itu kepada korban dan masyarakat.
"Kalau kita melihat dari konteks vonis itu, tentu itu sangat jauh dari rasa adil itu sendiri. Kalau kita mau mengukur dalam konteks kepastian hukum juga, nggak dapat tujuannya. Nggak ada manfaatnya sama sekali, baik di korban atau pun masyarakat di keseluruhan," katanya.
"Bagaimana mungkin orang yang searogan terhadap anak hanya di vonis tiga bulan, dalam percobaan enam bulan itu kan menyeleneh," sambungnya.
Ia mengatakan, keputusan hakim tersebut patutlah dipertanyakan.
"Makanya tentu kita berharap kalau keputusan nya demikian, jaksa mengajukan upaya banding," bebernya.
Maswan juga menambahkan seyogyanya undang - undangan perlindungan anak itu berpihak pada korban bukan kepada pelaku kejahatan.
"Kita merasa putusan itu janggal dan aneh, tentu jauh dari rasa adil jauh, dari kepastian hukum dan juga manfaat. Sehingga harapan kita Jaksa Penuntut Umum harus mengajukan banding terhadap keputusan itu," pungkasnya.
s; tribunnews.com