INDONESIAKININEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Kolonel Inf Priyanto...
INDONESIAKININEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Kolonel Inf Priyanto.
Selain bui, Priyanto juga dijatuhi hukuman berupa pemecatan dari kesatuan TNI.
Vonis itu dijatuhkan kepada Priyanto karena terbukti bersalah membunuh sejolo Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat.
"Menyatakan Terdakwa Kolonel Inf Priyanto secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana dilakukan secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primair dalam dakwaan ke satu primair dan kedua perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan bersama sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua dan ketiga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan bersama sama. memidana terdakwa oleh krn itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar ketua majelis hakim Brigjen Faridah Faisal sepertu dikutip detikJabar dari detikNews di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
Priyanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUJP, Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Diketahui, oditur militer menuntut Kolonel Inf Priyanto dipenjara seumur hidup terkait kasus ini.
Oditur militer meyakini Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, menyembunyikan mayat.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, menyembunyikan mayat," kata Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," imbuhnya.
S: detik.com