INDONESIAKININEWS.COM - Kejaksaan Agung mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CP...
INDONESIAKININEWS.COM - Kejaksaan Agung mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya alias mafia minyak goreng, Lin Che Wei.
Dia merupakan penasihat kebijakan atau analis pada Independent Research & Advisory Indonesia.
Selain itu, dia juga menjabat sebagai Penasihat Kebijakan pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menyampaikan Lin Che Wei diduga berkomplot dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana yang juga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI.
Ia menuturkan tersangka diduga mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng ke beberapa perusahaan.
"Dalam perkara ini, tersangka LCW ( Lin Che Wei ) diduga bersama-sama dengan tersangka IWW Indrasari Wisnu Wardhana yang juga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).
Ketut menuturkan bahwa Lin Che Wei langsung dilakukan penahanan seusai ditetapkan tersangka.
Dia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hingga 20 hari ke depan.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka Lin Che Wei alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai dengan 05 Juni 2022," katanya pungkas.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya alias mafia minyak goreng pada Selasa (17/5/2022).
Tersangka itu adalah Lin Che Wei alias LCW alias WH.
Foto yang dilihat Tribunnews.com, pelaku tampak memakai baju tahanan berwarna merah jambu dan diborgol.
Dia langsung ditetapkan tersangka seusai diperiksa pada hari ini.
Adapun penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Atas perbuatannyan itu, LCW disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
s; tribunnews.com