INDONESIAKININEWS.COM - Pakar Ekonomi dan Politisi Indonesia Rizal Ramli memaparkan bahwa pembubaran Mahkamah Konstitusi (MK) perlu diperti...
INDONESIAKININEWS.COM - Pakar Ekonomi dan Politisi Indonesia Rizal Ramli memaparkan bahwa pembubaran Mahkamah Konstitusi (MK) perlu dipertimbangkan setelah masa jabatan presiden Joko Widodo berakhir.
“Setelah Jkw berhenti, memang perlu dipikirkan untuk membubarkan Mahkamah Konstitusi @officialMKRI,” ujarnya dalam akun sosial medianya, Jumat, 13 Mei.
Pasalnya, menurut Mantan Menteri Keuangan Rizal Ramli, MK tidak lagi mampu menegakkan konstitusi. Bahkan kata dia, MK justru menjadi penjaga tirani kekuasaan.
“Tidak mampu menegakkan konstitusi, malah menjadi Penjaga Tirani Kekuasaan. Cukup jadi salah satu Chamber di Mahkamah Agung ! PT 0 Persen Atau MK Bubar!,” ujar Rizal Ramli.
Diketahui, pada 10 Juli 2018 lalu, Mahkamah Konsitusi (MK) bersidang untuk putuskan gugatan Presidential Threshold (PT) 20 persen yang digugat oleh Rocky Gerung dkk.
Selain Rizal Ramli, Muslim Arbi Juga Protes ke MK Soal Gugatan PT 0 persen
Koordinator GarPu (Gerakan Perubahan) Muslim Arbi dengan tegas menuntut agar memenangkan gugatan tersebut sebagai kemenangan demokrasi. “Gugatan PT 0 persen adalah tuntutan yang demokratis dan sesuai dengan akal sehat dan konstitusional. MK tak perlu ragu memutuskan itu,” tegas Muslim Arbi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/7/2018) lalu.
Sebagai anak bangsa pemilik kedaulatan yang sah di negeri ini, Arbi mengingatkan kepada MK agar bekerja sesuai dengan ilmu dan keyakinan dan membantu tumbuhnya iklim demokrasi dan kedaulatan rakyat.
“Adanya MK karena buah dari demokrasi dan reformasi. Tanpa adanya demokrasi dan reformasi niscaya tidak ada MK. Jadi saatnya MK berjuang untuk rakyat dan jangan menjadi alat parpol dan oligarki kekuasaan,” tegasnya.
Lalu, bagaimana jika MK kembali dengan putusan sebelumnya yang membatalkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden itu? “Rakyat menginginkan perubahan. Maka jangan salahkan rakyat dan tuntutan demokrasi agar MK segera dibubarkan,” pungkas. Jadi apa usul Rizal Ramli untuk membubarkan MK bakal diterima?
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.
S:djawanews