$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Kasus Penculikan dan P*nc*bul*n Anak di Bogor, Puan Minta Pelaku Dihukum Berat

INDONESIAKININEWS.COM -  Hancur hati Ketua DPR-RI Puan Maharani mendengar kasus penculikan 12 anak di Bogor.  Sebagai seorang ibu, tak terpe...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Hancur hati Ketua DPR-RI Puan Maharani mendengar kasus penculikan 12 anak di Bogor. 

Sebagai seorang ibu, tak terperikan rasanya jika anak tiba-tiba menghilang dan jadi korban kekerasan seksual. Untuk itu, Puan minta pelaku dihukum berat.

“Ini persoalan yang sangat serius buat saya. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual,” ucap Puan.

Pelaku dapat dijerat dengan dua undang undang sekaligus, yaitu UU Perlindungan anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Uji coba implementasi UU TPKS sendiri sudah dimulai saat persidangan kasus pemerkosa santri, Herry Wirawan, yang dijatuhi hukuman mati dan membayarkan restitusi pada korban.

Staf Kedeputian V Kantor Staf Presiden, Erlinda, yang juga mantan komisioner KPAI mengatakan, pihaknya terus memonitor proses penyelidikan di kepolisian.

“Apabila diduga nanti pada saat proses penyidikan sudah tahapan 21 ternyata itu tindak pidana kekerasan seksual nah karena itu harus bisa mengakomodir UU TPKS dan diintegrasikan dengan UU yang sudah ada UU Perlindungan anak dengan sistem peradilan anak,” kata Erlinda.

Dijerat berbagai pasal dalam undang-undang, hukuman bagi pelaku bisa lebih berat. Mulai dari kurungan hingga bahkan kebiri kimia.

Lebih lanjut, UU TPKS juga mengatur adanya restitusi atau ganti rugi kepada korban.

“Nah seperti sekarang bahwa pihak kepolisian dengan sendirinya otomatis harus di dalam dia penyidikan, dia memasukkan restitusi juga kepada korban ini. Sehingga terduga pelaku ini harus memberikan restitusi seperti yang ada di UU TPKS,” ujar perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua Indonesia Child Protection Watch ini.

Saat ini, Staf kepresidenan terus berkoordinasi dengan KPPAI dan KPAI juga kepolisian untuk mengetahui perkembangan kasus ini.

Kemudian, dia juga mendorong pemerintah daerah untuk membangun Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Karena, saat ini, dari 500 lebih kabupaten di seluruh indonesia, hanya separuh yang memiliki UPTD PPA.

Padahal, UPTD PPA bisa menjadi ruang aman bagi perempuan dan anak.

“Berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi dan masalah lain termasuk kekerasan seksual. Yang kita dorong untuk daerah, UPT sudah ada sayangnya belum terpadu,” tandas Erlinda.

S:Wartakota


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Kasus Penculikan dan P*nc*bul*n Anak di Bogor, Puan Minta Pelaku Dihukum Berat
Kasus Penculikan dan P*nc*bul*n Anak di Bogor, Puan Minta Pelaku Dihukum Berat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4APm5cGcLHsquQN1tr2Vhu72BGi9Jw9p69W2Wd48eWYYmV_5zvjilGZ44QrjWX_S31dyQ-_PKqBiGV4PVDteClXLxmYgqe6Q55FjE9jQJj6CV3VaR1d9ftC-EiGK9SY1R_3DxO5exfaUcq6bPWzaM-F8AluD0sD_qwnx_-XDp9iIgrOGALEki2QWHqw/w640-h360/Screenshot_2022-05-14-15-14-26-96_ed1fc2cbf5ed41bea1cf04e4fe2ed3a6.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4APm5cGcLHsquQN1tr2Vhu72BGi9Jw9p69W2Wd48eWYYmV_5zvjilGZ44QrjWX_S31dyQ-_PKqBiGV4PVDteClXLxmYgqe6Q55FjE9jQJj6CV3VaR1d9ftC-EiGK9SY1R_3DxO5exfaUcq6bPWzaM-F8AluD0sD_qwnx_-XDp9iIgrOGALEki2QWHqw/s72-w640-c-h360/Screenshot_2022-05-14-15-14-26-96_ed1fc2cbf5ed41bea1cf04e4fe2ed3a6.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/05/kasus-penculikan-dan-pencabulan-anak-di.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/05/kasus-penculikan-dan-pencabulan-anak-di.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy