INDONESIAKININEWS.COM - Massa buruh memadati jalan di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Sabtu (14/5). Rombongan buruh mengenakan pakai...
INDONESIAKININEWS.COM - Massa buruh memadati jalan di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Sabtu (14/5). Rombongan buruh mengenakan pakaian berwarna jingga tiba di depan Gedung DPRD Jatim sejak pukul 12.00 WIB.
Aksi demo untuk memperingati Hari Buruh ini dilakukan oleh massa dari Partai Buruh bersama serikat Buruh di Jawa Timur. Massa diikuti oleh sedikitnya 20.000 orang dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur.
Massa buruh memulai aksi dari di titik kumpul utama di depan Mal Royal Plaza, Jalan Ahmad Yani Surabaya kemudian menuju titik aksi di DPRD Jatim
"Hidup buruh...Hidup buruh..." teriak para buruh berulang kali.
Dalam aksi demo ini Partai Buruh dan aliansi Gerakan Buruh Indonesia Provinsi Jawa Timur membawa berbagai tuntutan, di antaranya tolak UU Cipta Kerja, turunkan harga bahan pokok (minyak goreng, daging, tepung, telur, dll), BBM, dan gas, sahkan RUU PPRT, tolak revisi UU PPP, tolak revisi UU SP/SB, tolak upah murah, dan hapus sistem outsourcing,
Kemudian buruh menolak kenaikan pajak PPn, sahkan RPP perlindungan ABK dan buruh migran, tolak pengurangan peserta PBI jaminan kesehatan, wujudkan kedaulatan pangan dan reforma agraria, stop kriminalisasi petani, biaya pendidikan murah dan wajib belajar 15 tahun gratis, angkat guru dan tenaga honorer menjadi PNS, pemberdayaan sektor informal, dan ratifikasi Konversi ILO Nomor 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja
Buruh juga menuntut agar driver ojol adalah pekerja bukan mitra kerja yang tidak jelas hubungan kerjanya, laksanakan Pemilu tepat waktu 14 Februari 2024 secara jurdil dan tanpa politik uang, redistribusi kekayaan yang adil dengan menambah program jaminan sosial (jaminan makanan, perumahan, pengangguran, pendidikan, dan air bersih), dan tidak boleh ada orang kelaparan di negeri yang kaya.
Buruh juga menuntut agar dilakukan revisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022. Naikkan UMK di Jawa Timur tahun 2022 sebesar 10% tanpa menggunakan formulasi PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Kemudian buruh agar pemerintah tegas memberikan sanksi pidana penjara dan pidana denda bagi Pemberi Kerja yang menunggak dan/atau tidak membayar iuran BPJS Kesehatan maupun iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana amanat Pasal 19 ayat (1) dan (2) jo Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
S:Kumparan