INDONESIAKININEWS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) pada MSAT, anak salah sa...
INDONESIAKININEWS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) pada MSAT, anak salah satu kiai sepuh di Jombang yang menjadi Tersangka kasus dugaan pencabulan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menyatakan lengkap berkas perkara yang menjerat MSAT. Dengan dinyatakan lengkapnya berkas perkara tersebut, otomatis penyidik harus menyerahkan barang bukti beserta tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, saat penyidik datang ke kediaman MSAT, tidak menemukan yang bersangkutan.
“Kemarin kita sudah melakukan pencarian, katanya di pesantren tapi pas kita cari nggak ada,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (14/1/2022).
Dengan tidak diketahuinya keberadaan MSAT saat ini, korps Bhayangkara ini kemudian mengeluarkan surat DPO pada MSAT.
“Untuk keperluan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) kita cari yang bersagkutan tapi tidak ada. Kita terbitkan DPO,” ujar Gatot.
Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman menyatakan, berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap pada Selasa 4 Januari 2022 kemarin. Kini pihaknya menunggu pelimpahan tahap dua berkas dan kasus tersebut, sekaligus tersangka. Namun ia belum mengetahui apakah MSAT akan tiba saat pelimpahan tersebut.
“Kami lihat nanti, mungkin lebih tepatnya ke penyidik terkait dengan tahap II nanti,” ucap dia.
Senada, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, mengatakan saat ini berkas tahap satu sudah rampung dan menuju proses tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejati Jatim.
“Betul sudah P21, tinggal tahap II ke JPU,” kata Gatot.
Dalam waktu dekat, lanjut Gatot, penyidik akan segera melakukan pelimpahan berkas kasus dugaan pencabulan itu tahap dua ke Kejati Jatim.
“Proses tahap II. Pelimpahan ke JPU dalam waktu dekat,” ujarnya.
Sebagai informasi, MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Ia adalah pengurus sekaligus anak dari kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.
Oktober 2019 lalu, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.
MSAT, lalu menggugat Kapolda Jawa Timur (Jatim). Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidaklah sah. Ia pun mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021.
Permohonan praperadilan tersangka MSAT, kemudian ditolak oleh Hakim PN Surabaya. Hakim menimbang bahwa permohonan MSAT tidak dapat dikabulkan, lantaran pihak termohonnya kurang.
“Mengadili bahwa secara formil permohonan praperadilan pemohon MSAT, tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Martin Ginting, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 16 Desember 2021.
s; beritajatim.com