INDONESIAKININEWS.COM - Viralnya video perdebatan antara Satpol PP Kota Banjarmasin saat melakukan razia di Depot Cek Nin, rupanya turut me...
INDONESIAKININEWS.COM - Viralnya video perdebatan antara Satpol PP Kota Banjarmasin saat melakukan razia di Depot Cek Nin, rupanya turut menjadi perhatian anggota DPRD setempat.
Sebelumnya, Satpol PP Banjarmasin melakukan razia untuk menyasar warung makan yang buka siang saat Ramadhan atau yang diistilahkan warung sakadup.
Dan saat melakukan razia pada Kamis (7/4/2022), Satpol PP Kota Banjarmasin pun menyambangi Depot Cek Nin di Jalan Veteran yang notebene menyediakan makanan non halal.
Perdebatan akhirnya terjadi antara pemilik rumah makan ini dengan Satpol PP Banjarmasin dan terekam video hingga kemudian viral.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin pun ikut bereaksi dan berencana akan memanggil Satpol PP Banjarmasin dalam waktu dekat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Dalam waktu dekat, kami akan melakukan RDP dengan memanggil Satpol PP," ujar Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali, Sabtu (9/4/2022).
Dijelaskannya, Satpol PP saat itu bertindak untuk menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2005. Dan Perda ini mengatur terkait dengan pelaksanaan ramadhan di Kota Banjarmasin.
"Perda ini definisinya adalah agar ditaati dan untuk menghormati orang yang berpuasa. Dan, Perda ini pun hanya diterapkan hanya saat Ramadhan," katanya.
Meskipun demikian, Matnor Ali menggarisbawahi bahwa Perda tersebut juga cukup fleksibel. Dengan catatan, mereka yang menjalankan usaha kuliner, termasuk yang non halal, agar tidak melakukan aktivitasnya secara terang-terangan.
"Meskipun menjual makanan non halal, jangan juga secara terang-terangan untuk menghormati yang sedang berpuasa," jelasnya.
Terkait insiden perdebatan yang kemudian viral, Matnor Ali, menilai terjadinya misskomunikasi.
"Terjadinya adu mulut kemarin mungkin terjadi misskomunikasi. Implementasi antara Satpol PP dengan implementasi Perda," katanya.
Personel Satpol PP, menurutnya, harusnya bisa lebih persuasif lagi dalam menjalankan tugasnya menegakkan Perda ini.
"Perda itukan fleksibel. Mestinya Satpol PP bisa menjelaskan dan tidak serta merta sidak langsung ditutup punya orang. Kalau misalnya kurang tertutup, diberitah. Kalau masih tidak mengindahkan, baru ditutup. Jadi, implementasi dari pengawal Perdanya dalam hal ini Satpol PP," pungkas dia.
S:Banjarmasin Post Tribun