INDONESIAKININEWS.COM - Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni atau PA 212, Novel Bamukmin, geram dengan putusan hakim Pengadilan Ne...
INDONESIAKININEWS.COM - Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni atau PA 212, Novel Bamukmin, geram dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis mantan Sekretaris FPI Munarman dengan hukuman 3 tahun penjara.
Dia mengamuk sejadi-jadinya karena menilai putusan tersebut tak memiliki dasar yang absah. Jangankan tiga tahun, Bamukmin berujar, barang satu detik pun Munarman tak bisa divonis bersalah.
"Bang Munarman tidak bisa divonis satu detik pun karena memang tidak bersalah dan sangat jauh apa yg dituduhkan jaksa sangat mengada-ngada," kata Novel kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).
Novel heran dengan tuntutan dan vonis yang dialamatkan kepada Munarman. Setelah dirinya meneliti, tak ada satupun dugaan yang memberatkan Munarman dapat dibuktikan.
Adapun mengenai dugaan keterlibatan Munarman dalam terorisme, hal itu sudah dibantah telak oleh para saksi.
"Sudah terbantahkan dengan sejelas-jelasnya dengan fakta hukum yang ada dari saksi-saksi dari pihak Munarman," tegas Novel.
Novel lantas menyebut nama Ketua Relawan Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer (Noel) yang sempat menjadi saksi meringankan Munarman.
Novel menuturkan, Noel mengerti betul bagaimana kepribadian seorang Munarman yang dianggapnya sebagai seorang nasionalis.
"Saksi yang sudah mengenal Munarman sangat lama seperti Immanuel Ebenezer sangat tahu latar belakang Bang Munarman memang seorang nasionalis," jelas Novel.
Tidak sampai di situ, Novel berkata, Munarman juga dikenal sebagai sosok yang aktif dalam menggagas dan melakukan kegiatan kemanusiaan.
S:Poskota