INDONESIAKININEWS.COM - Pegiat media sosial, Denny Siregar menanggapi mantan Menteri BUMN, Said Didu yang mengaku sakit hati kepada penguas...
INDONESIAKININEWS.COM - Pegiat media sosial, Denny Siregar menanggapi mantan Menteri BUMN, Said Didu yang mengaku sakit hati kepada penguasa dan pendukung penguasa yang merampok dan menyiksa rakyat.
Denny Siregar menyindir dengan mengungkit soal Said Didu yang pernah rangkap empat jabatan di Pemerintahan dan BUMN.
“Dulu dan sekarang,” kata Denny Siregar melalui akun Twitter pribadinya pada Kamis, 21 April 2022.
Bersama pernyataannya, Denny Siregar membagikan berita CNN Indonesia berjudul “Rangkap Empat Jabatan, Said Didu Irit Bicara”.
Adapun dalam cuitan yang ditanggapi Denny Siregar, Said Didu menanggapi netizen yang menyebutnya sakit hati terhadap Pemerintahan sekarang.
“Saya sakit hati kepada penguasa dan pendukung penguasa yang merampok dan menyiksa rakyat. Kalian jelas????!!!!!!!” kata Said Didu.
Dalam catatan Terkini.id, Said Didu sudah pernah merespons sindiran soal ia yang pernah rangkap empat jabatan.
Adapun, empat jabatan yang dimaksud yakni, Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), komisaris PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Ketua Tim Penelaahan Smelter Nasional, dan Komisaris Utama (Komut) PTPN IV.
Said Didu merespons soal rangkap empat jabatan ini saat seorang netizen menyindirnya yang mengomentari berita bahwa Presiden Jokowi resmi mengizinkan rektor UI rangkap jabatan komisaris.
Said Didu menyindir bahwa mengubah aturan seperti itu adalah cara yang memalukan, mengkhawatirkan, dan menjijikkan.
“Kalau ini bagaimana Mas Didu. Jijik tapi menikmati,” balas netizen dengan nama Benediktus Msaid_didu pada Selasa, 20 Juli 2021.
Netizen itu melampirkan sebuah berita yang diterbitkan oleh CNN Indonesia pada Selasa, 31 Maret 2015.
Said Didu lalu membalas sindiran netizen itu dengan menyebutkan tiga poin penjelasan.
Menurutnya, ia sebenarnya telah berkali-kali menjelaskan mengenai rangkap empat jabatan ini.
Pertama, Said Didu menjelaskan bahwa berita itu dibuat saat ia diumumkan menjadi Komisaris PTBA.
Sehingga hari itu, ia belum mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PTPN IV.
Namun setelahnya, kata Said Didu, ia mundur dari jabatannya sebagai Komut PTPN IV.
“2) Pejabat Eselon I (staf khusus MenESDM) tidak dilarang jadi Komisaris,” ujarnya melalui akun Msaid_didu pada Selasa, 20 Juli 2021.
Ketiga, Said Didu menjelaskan bahwa Tim penelaah smelter bukan jabatan, tapi penugasan.
S:Makassar terkini